- Bupati Sleman, Harda Kiswaya tak banyak berkomentar setelah eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan
- Harda mengaku sudah semua keterangan yang ia sampaikan
SuaraJogja.id - Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, kembali disebut setelah penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Harda memilih tak memberikan komentar panjang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Enggak, saya enggak [komentar soal penahanan SP], itu sudah ranahnya hukum. Sudah pernah saya sampaikan, itu ranah hukum. Kita hormati ya," kata Harda saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Adapun nama Harda kembali diseret usai kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun uang dari dana hibah pariwisata tahun 2020 tersebut.
Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, tanggung jawab pelaksanaan program telah didelegasikan kepada tim pelaksana di bawah Sekda Sleman saat itu yakni Harda.
Sehingga keputusan dan pelaksanaan teknis menjadi kewenangan tim tersebut.
"Ya, silakan saja. Orang kan bisa menafsirkan, yang penting aku sudah diperiksa, sudah, saya enggak komentar itu," ungkapnya.
Harda memastikan dirinya sudah bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah, sudah. Saya sudah diperiksa," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sebagai ketua tim teknis dalam pelaksanaan hibah pariwisata tersebut, Harda kembali menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia menegaskan hal itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Itu sudah ranah hukum, nggih, saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!