- Bupati Sleman, Harda Kiswaya tak banyak berkomentar setelah eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan
- Harda mengaku sudah semua keterangan yang ia sampaikan
SuaraJogja.id - Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, kembali disebut setelah penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Harda memilih tak memberikan komentar panjang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Enggak, saya enggak [komentar soal penahanan SP], itu sudah ranahnya hukum. Sudah pernah saya sampaikan, itu ranah hukum. Kita hormati ya," kata Harda saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Adapun nama Harda kembali diseret usai kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun uang dari dana hibah pariwisata tahun 2020 tersebut.
Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, tanggung jawab pelaksanaan program telah didelegasikan kepada tim pelaksana di bawah Sekda Sleman saat itu yakni Harda.
Sehingga keputusan dan pelaksanaan teknis menjadi kewenangan tim tersebut.
"Ya, silakan saja. Orang kan bisa menafsirkan, yang penting aku sudah diperiksa, sudah, saya enggak komentar itu," ungkapnya.
Harda memastikan dirinya sudah bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah, sudah. Saya sudah diperiksa," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sebagai ketua tim teknis dalam pelaksanaan hibah pariwisata tersebut, Harda kembali menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia menegaskan hal itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Itu sudah ranah hukum, nggih, saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari