- Christiano divonin 1 tahun 2 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo
- Hakim telah meninjau seluruh fakta-fakta dan juga rekaman CCTV yang ada di lokasi
- Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, pada Mei lalu.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Christiano hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sebelum persidangan dimulai ia menghampiri keluarganya dan memanjatkan doa singkat.
Dengan mengenakan kemeja putih, Christiano tampak tenang duduk di kursi terdakwa.
Suasana ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung, keluarga korban, serta rekan-rekan dari kedua belah pihak yang mengikuti jalannya putusan dengan khidmat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Christiano selama 1 tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Ketiga penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung
-
Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian
-
Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong