- Christiano divonin 1 tahun 2 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo
- Hakim telah meninjau seluruh fakta-fakta dan juga rekaman CCTV yang ada di lokasi
- Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, pada Mei lalu.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Christiano hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sebelum persidangan dimulai ia menghampiri keluarganya dan memanjatkan doa singkat.
Dengan mengenakan kemeja putih, Christiano tampak tenang duduk di kursi terdakwa.
Suasana ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung, keluarga korban, serta rekan-rekan dari kedua belah pihak yang mengikuti jalannya putusan dengan khidmat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Christiano selama 1 tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Ketiga penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat