- Christiano divonin 1 tahun 2 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo
- Hakim telah meninjau seluruh fakta-fakta dan juga rekaman CCTV yang ada di lokasi
- Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, pada Mei lalu.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Christiano hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sebelum persidangan dimulai ia menghampiri keluarganya dan memanjatkan doa singkat.
Dengan mengenakan kemeja putih, Christiano tampak tenang duduk di kursi terdakwa.
Suasana ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung, keluarga korban, serta rekan-rekan dari kedua belah pihak yang mengikuti jalannya putusan dengan khidmat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Christiano selama 1 tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
"Ketiga penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Viral Aksi Diduga Kejahatan Jalanan di Bantul, Dua Orang Diamankan Bawa Celurit
-
Atap Pasar Godean Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem, Disperindag Sleman Pastikan Perbaikan Dimulai Besok
-
DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!