- Terdakwa Christiano meminta ada keringanan hukuman dari hakim saat vonis bersalah nanti
- Kuasa hukum terdakwa menilai ada kesalahan terhadap terdakwa dan korban saat berkendara
- Korban diketahui tak mengenakan helm saat insiden terjadi
SuaraJogja.id - Tim penasihat hukum terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya tidak bisa dipandang sebagai kesalahan tunggal.
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/11/2025), mereka menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu itu merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak.
"Dalam fakta persidangan kelalaian itu tidak semata-mata hanya dilakukan oleh si terdakwa, tapi ada peran korban. Sehingga kecelakaan itu tidak bisa terhindarkan," kata koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin siang.
"Bukan kami menghindar, tapi kami mengingatkan bahwa kesalahan ada pada kedua belah pihak," imbuhnya.
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim hukum menyatakan bahwa korban terbukti tidak menggunakan helm dan melakukan manuver berbahaya.
"Korban melakukan putar balik tanpa disertai lampu petunjuk arah [sein] maupun isyarat tangan. Sehingga benturan antara mobil terdakwa dengan motor Korban tidak dapat dihindarkan," tandasnya.
Adapun kelalaian itu seharusnya dapat digunakan untuk menghukum korban.
Namun mengingat korban yang telah meninggal dunia maka sanksi hukum tak bisa dijatuhkan.
Kendati demikian, hal itu sudah sepatutnya menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan
"Jadi [hukuman] yang harusnya dibebankan kepada korban, itu adalah dikurangi, untuk mengurangi daripada [hukuman] terdakwa, yang seharusnya menjadi bebannya korban, tapi dikurangi untuk menjadi penghakimannya kepada si terdakwa. Itu yang kami harapkan," tandasnya.
Sadari Kekeliruan
Achiel menambahkan, tim pembela sejak awal tidak pernah meminta terdakwa dibebaskan sepenuhnya dari perkara hukum ini.
Namun mereka menegaskan perlunya keadilan proporsional dalam melihat sebab-musabab kecelakaan yang menimpa korban Argo dan terdakwa Christiano.
"Kami dari awal pledoi, tidak pernah mengatakan minta bebas, tidak. Sadar bahwa ada kekeliruan juga. Tapi tidak semata-mata kepada si terdakwa, tapi juga ada peran korban di situ. Sehingga hakim harus adil dong dalam memutus," tutur Achiel.
Nihil Rambu hingga Penyebab Pasti Kematian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan