Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
  • Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
  • Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025).

Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Christiano yang hadir langsung di PN Sleman membacakan pledoi pribadinya di depan majelis hakim.

Dalam pledoi itu, Christiano mengaku harus menanggung sanksi sosial yang berat sejak kecelakaan itu terjadi.

Mulai dari tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian.

Tuduhan itu bahkan telah beredar luas dan menimbulkan stigma negatif yang tak terelakkan.

"Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya," kata Christiano, saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Sleman, Selasa (28/10/2025).

Akibat dari tuduhan tersebut, lanjut Christiano, dirinya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita yang telah lama diperjuangkan.

Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan

"Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar," ucapnya,

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih, Christiano turut menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Dia mengungkap bahwa keluarganya telah beberapa kali mencoba meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban Argo. Namun memang belum mendapat kesempatan bertemu.

"Saya memohon diberi ruang untuk memperbaiki diri," ucap Christiano sambil berusaha menjaga suara tetap stabil.

Dalam kesempatan itu pula, langsung di hadapan majelis hakim, Christiano memohon keringanan hukuman.

Dia menegaskan kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan akibat kelalaiannya.

Load More