- Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
- Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
- Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan
"Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan," tutur Christiano dengan suara bergetar.
Keluarga yang turut hadir langsung mengawal sidang sejak awal pun tak kuasa menahan tangis.
Terdengar keluarga yang terisak saat Christiano membacakan nota pembelaan itu.
Christiano mengaku turut memastikan proses pemulasaraan jenazah dan membantu keluarga korban dalam pemulangan.
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang kini sudah mengundurkan diri itu mengaku hidupnya berubah total setelah peristiwa tersebut.
Termasuk soal studi yang belum bisa dilanjutkan lagi.
"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," tuturnya.
Christiano turut menceritakan latar belakang keluarganya. Ia bilang bahwa dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara.
Kakaknya laki-laki memiliki kebutuhan khusus, sedangkan adiknya tengah kuliah di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
"Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik.
Menurut anggota tim, Diana Eko Widyastuti, pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.
"Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan," ujar Diana.
Diana menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.
Tim hukum turut menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang