Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
  • Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
  • Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan

"Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan," tutur Christiano dengan suara bergetar.

Keluarga yang turut hadir langsung mengawal sidang sejak awal pun tak kuasa menahan tangis.

Terdengar keluarga yang terisak saat Christiano membacakan nota pembelaan itu.

Christiano mengaku turut memastikan proses pemulasaraan jenazah dan membantu keluarga korban dalam pemulangan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang kini sudah mengundurkan diri itu mengaku hidupnya berubah total setelah peristiwa tersebut.

Termasuk soal studi yang belum bisa dilanjutkan lagi.

"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," tuturnya.

Christiano turut menceritakan latar belakang keluarganya. Ia bilang bahwa dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara.

Kakaknya laki-laki memiliki kebutuhan khusus, sedangkan adiknya tengah kuliah di Universitas Indonesia.

Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan

"Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga," ujarnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik.

Menurut anggota tim, Diana Eko Widyastuti, pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.

"Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan," ujar Diana.

Diana menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.

Tim hukum turut menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Load More