- Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
- Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
- Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan
"Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan," tutur Christiano dengan suara bergetar.
Keluarga yang turut hadir langsung mengawal sidang sejak awal pun tak kuasa menahan tangis.
Terdengar keluarga yang terisak saat Christiano membacakan nota pembelaan itu.
Christiano mengaku turut memastikan proses pemulasaraan jenazah dan membantu keluarga korban dalam pemulangan.
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang kini sudah mengundurkan diri itu mengaku hidupnya berubah total setelah peristiwa tersebut.
Termasuk soal studi yang belum bisa dilanjutkan lagi.
"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," tuturnya.
Christiano turut menceritakan latar belakang keluarganya. Ia bilang bahwa dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara.
Kakaknya laki-laki memiliki kebutuhan khusus, sedangkan adiknya tengah kuliah di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
"Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik.
Menurut anggota tim, Diana Eko Widyastuti, pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.
"Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan," ujar Diana.
Diana menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.
Tim hukum turut menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu