- Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
- Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
- Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025).
Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Christiano yang hadir langsung di PN Sleman membacakan pledoi pribadinya di depan majelis hakim.
Dalam pledoi itu, Christiano mengaku harus menanggung sanksi sosial yang berat sejak kecelakaan itu terjadi.
Mulai dari tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian.
Tuduhan itu bahkan telah beredar luas dan menimbulkan stigma negatif yang tak terelakkan.
"Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya," kata Christiano, saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Sleman, Selasa (28/10/2025).
Akibat dari tuduhan tersebut, lanjut Christiano, dirinya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita yang telah lama diperjuangkan.
Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
"Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar," ucapnya,
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih, Christiano turut menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dia mengungkap bahwa keluarganya telah beberapa kali mencoba meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban Argo. Namun memang belum mendapat kesempatan bertemu.
"Saya memohon diberi ruang untuk memperbaiki diri," ucap Christiano sambil berusaha menjaga suara tetap stabil.
Dalam kesempatan itu pula, langsung di hadapan majelis hakim, Christiano memohon keringanan hukuman.
Dia menegaskan kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan akibat kelalaiannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan