- Terdakwa Christiano membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus laka maut BMW di Sleman
- Christiano menanggung trauma dan membantah kabur selepas tabrakan terjadi.
- Mantan mahasiswa UGM ini harus kehilangan kesempatan pendidikan yang ia rencanakan
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025).
Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Christiano yang hadir langsung di PN Sleman membacakan pledoi pribadinya di depan majelis hakim.
Dalam pledoi itu, Christiano mengaku harus menanggung sanksi sosial yang berat sejak kecelakaan itu terjadi.
Mulai dari tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian.
Tuduhan itu bahkan telah beredar luas dan menimbulkan stigma negatif yang tak terelakkan.
"Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya," kata Christiano, saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Sleman, Selasa (28/10/2025).
Akibat dari tuduhan tersebut, lanjut Christiano, dirinya kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengejar cita-cita yang telah lama diperjuangkan.
Baca Juga: Tuntutan Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Sleman Disorot, Fakta-fakta Ini jadi Keringanan dan Pemberatan
"Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar," ucapnya,
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih, Christiano turut menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dia mengungkap bahwa keluarganya telah beberapa kali mencoba meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban Argo. Namun memang belum mendapat kesempatan bertemu.
"Saya memohon diberi ruang untuk memperbaiki diri," ucap Christiano sambil berusaha menjaga suara tetap stabil.
Dalam kesempatan itu pula, langsung di hadapan majelis hakim, Christiano memohon keringanan hukuman.
Dia menegaskan kecelakaan di Jalan Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan akibat kelalaiannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!