- Dua pemuda Condongcatur ditangkap saat patroli polisi menemukan mereka membawa celurit di Maguwoharjo.
- Mereka mengaku ingin membalas dendam karena pernah jadi korban kejahatan jalanan di wilayah Depok Sleman.
- Polisi jerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 55 KUHP, terancam hukuman hingga 10 tahun.
SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Condongcatur, Sleman, ditangkap polisi saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Berdasarkan pengakuan, mereka membawa hendak membalas dendam sebab pernah menjadi korban kejahatan jalanan.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat itu petugas piket Reskrim dan tim Opsnal sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Kemudian petugas melakukan mobiling bersama warga sekitar.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua pemuda mencurigakan yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Vario merah.
"Tiba-tiba [petugas] melihat pelaku mondar-mandir dengan mengendarai sepeda Honda Vario merah lewat di pertigaan Maguwoharjo. Saat lewat yang ketiga kalinya, petugas melihat pelaku indikasi membawa senjata tajam sejenis celurit," kata Lili, saat konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian segera melakukan pengejaran. Tak berselang lama, kedua pelaku tertangkap di Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Setelah diamankan, keduanya digelandang ke Polsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku diketahui berinisial IR (21), seorang driver ojek online, dan FBH (19), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca Juga: Tanpa Basic Bela Diri, Modal Marah dan Adrenalin, Member Minerva Land Tangkap Pencuri di Sleman
Disampaikan Lili, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit bergagang kayu berwarna hitam yang dibawa tanpa izin.
Lili bilang kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam itu untuk membalas dendam.
"Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin untuk membalas dendam karena pernah jadi korban orang tak dikenal," ungkapnya.
"Menurut pengakuan dua tersangka, semang pada saat itu keliling karena dulu riwayatnya juga pernah jadi korban dan dia ingin menyelesaikan masalah," tambahnya.
Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pelaku yang dulu disebut pernah melukai mereka.
"Namun demikian, siapa yang pernah mengenai kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan karena sampai dengan hari ini untuk wilayah TKP Depok Timur terkait dengan kasus terdahulu belum ada laporan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan