- Dua pemuda Condongcatur ditangkap saat patroli polisi menemukan mereka membawa celurit di Maguwoharjo.
- Mereka mengaku ingin membalas dendam karena pernah jadi korban kejahatan jalanan di wilayah Depok Sleman.
- Polisi jerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 55 KUHP, terancam hukuman hingga 10 tahun.
SuaraJogja.id - Dua pemuda asal Condongcatur, Sleman, ditangkap polisi saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Berdasarkan pengakuan, mereka membawa hendak membalas dendam sebab pernah menjadi korban kejahatan jalanan.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat itu petugas piket Reskrim dan tim Opsnal sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Kemudian petugas melakukan mobiling bersama warga sekitar.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua pemuda mencurigakan yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Vario merah.
"Tiba-tiba [petugas] melihat pelaku mondar-mandir dengan mengendarai sepeda Honda Vario merah lewat di pertigaan Maguwoharjo. Saat lewat yang ketiga kalinya, petugas melihat pelaku indikasi membawa senjata tajam sejenis celurit," kata Lili, saat konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian segera melakukan pengejaran. Tak berselang lama, kedua pelaku tertangkap di Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Setelah diamankan, keduanya digelandang ke Polsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku diketahui berinisial IR (21), seorang driver ojek online, dan FBH (19), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca Juga: Tanpa Basic Bela Diri, Modal Marah dan Adrenalin, Member Minerva Land Tangkap Pencuri di Sleman
Disampaikan Lili, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit bergagang kayu berwarna hitam yang dibawa tanpa izin.
Lili bilang kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam itu untuk membalas dendam.
"Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin untuk membalas dendam karena pernah jadi korban orang tak dikenal," ungkapnya.
"Menurut pengakuan dua tersangka, semang pada saat itu keliling karena dulu riwayatnya juga pernah jadi korban dan dia ingin menyelesaikan masalah," tambahnya.
Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pelaku yang dulu disebut pernah melukai mereka.
"Namun demikian, siapa yang pernah mengenai kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan karena sampai dengan hari ini untuk wilayah TKP Depok Timur terkait dengan kasus terdahulu belum ada laporan," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi