- Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan pada Sabtu (25/10/2025) di Sumberharjo, Sleman oleh sepasang kekasih asal Semarang.
- Pelaku, BRI (28) dan DAJ (21), menelantarkan bayi karena panik dan ingin menutupi aib kehamilan terjadi di luar ikatan pernikahan mereka.
- Kedua pelaku telah diamankan di Semarang pada Kamis (30/10/2025) dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan berhasil mengamankan kedua pelaku di Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di rumah DAJ di Tembalang, Jawa Tengah.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman," tandasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, satu unit mobil Avanza yang digunakan dari Semarang ke Jogja, satu kotak styrofoam, serta perlengkapan bayi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 75B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut kini berada dalam perawatan Dinas Sosial setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!