Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 November 2025 | 15:14 WIB
Mahasiswa Asal Papua yang menelantarkan bayinya di teras rumah warga. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Sleman mengungkap penelantaran bayi laki-laki berusia lima hari oleh sepasang mahasiswa asal Papua pada Minggu (26/10/2025) di teras rumah warga Sleman.
  • Pelaku, JHS (22) dan FUH (22), menitipkan bayi tersebut dengan surat yang menyatakan akan mengambilnya kembali setelah satu tahun karena panik dan belum siap merawat.
  • Kedua mahasiswa asal Papua tersebut berhasil diamankan pada Senin (27/10/2025) dan kini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima setengah tahun penjara.

"Keduanya ditangkap di sekitar kost Wedomartani dan Babarsari, lalu dibawa ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kardus, satu bungkus popok bayi, dan dua potong baju bayi. 

"Kami juga menemukan bukti identitas dari hasil penelusuran rumah sakit tempat persalinan. Dari situ diketahui asal-usul bayi tersebut," tuturnya.

Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini berada dalam perawatan Dinas Sosial Sleman sesuai prosedur yang berlaku. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77B jo Pasal 75B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.

Load More