Instalasi kabel yang semrawut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
- Pemkab Sleman memperketat izin pemasangan tiang kabel fiber optik baru, mewajibkan rekomendasi Diskominfo untuk menjaga estetika kota.
- Penataan awal fokus pada satu ruas Jalan Kabupaten dengan anggaran Rp170 juta, meliputi pengikatan dan pengurangan tiang berlebih.
- Pemkab sedang menyusun Peraturan Bupati ditargetkan rampung 2026, menerapkan kolaborasi biaya penataan dengan provider pemilik jaringan.
Payung hukum yang ditargetkan rampung awal 2026 ini akan menjadi landasan kuat untuk menindak dan mengatur jaringan kabel FO.
Lebih lanjut, Budi Santosa memastikan beban biaya penataan masif ini tidak akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD. Konsep kolaborasi akan diterapkan, di mana para pemilik jaringan dan tiang juga wajib ikut serta menanggung pembiayaan.
"Konsep ke depannya kami akan kolaborasi dengan semua provider. Kami identifikasi pemilik-pemilik tiang, pemilik-pemilik jaringan, terus di situ kolaborasi. Ya kalau bisa pemilik tiang ya nanggung, pemda ya nanggung, jangan semua ditanggung oleh pemda," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri