Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 November 2025 | 15:42 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Arifin. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pemanfaatan layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Sleman secara online hingga Oktober 2025 hanya 11,08 persen dari total pengajuan.
  • Sebagian besar masyarakat memilih layanan tatap muka karena cenderung ingin berkonsultasi langsung saat mengurus dokumen kependudukan.
  • Disdukcapil Sleman mendorong layanan digital melalui sosialisasi rutin meskipun pelayanan tatap muka masih tertangani dengan baik.

Sementara itu, berdasarkan total layanan online–offline, pada 2023 persentase layanan digital baru 7,3 persen. Angka itu meningkat menjadi 11,18 persen pada 2024, sebelum naik tipis menjadi 11,08 persen per Oktober 2025. 

Adapun Disdukcapil Sleman telah meluncurkan inovasi Yanduk Daring sebagai implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring. 

Layanan ini memungkinkan warga mengajukan berbagai dokumen secara mandiri melalui website dukcapilonline.slemankab.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu. 

Dokumen yang bisa diajukan antara lain akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak, perubahan elemen data, pindah penduduk, KIA, SKTT bagi orang asing, sinkronisasi NIK, hingga permintaan dokumen lainnya.

Selain akses mandiri, pengajuan layanan juga dapat dilakukan melalui mitra Posyanduk di 86 kalurahan dan 28 fasilitas kesehatan. Mekanisme ini disiapkan bagi masyarakat yang mengalami kendala mengakses layanan online maupun datang ke kantor Disdukcapil. 

Load More