- Seorang mahasiswa berinisial MRH (19) mencuri dua laptop di Ambarketawang, Sleman pada 23 Oktober 2025 karena terlilit utang pinjol.
- Pelaku telah melakukan pencurian di rumah kontrakan yang sama sebanyak tiga kali dengan motif ekonomi untuk melunasi utang.
- Polsek Gamping menangkap MRH dan menjeratnya Pasal 363 KUHP dengan kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
SuaraJogja.id - Pemuda berinisial MRH (19), seorang mahasiswa asal Mataram, NTB nekat mencuri laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Aksi itu dilakukan pelaku usai terlilit utang pinjol.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto K, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB saat rumah kontrakan dalam keadaan kosong.
"Pelaku melakukan pencurian dalam keadaan rumah kontrakan kosong," kata Dwiyanto, dikutip, Selasa (25/11/2025).
Aksi ini terungkap ketika korban, hendak berangkat kuliah. Ia mengunci pintu kamar dan menutup jendela, tetapi jendela tersebut tidak terkunci sesuai kebiasaan sehari-hari.
Saat korban kembali ke kontrakan, laptop miliknya sudah tidak berada di atas meja belajar. Ia kemudian menghubungi temannya yang tinggal di kamar lain.
Setelah dilakukan pengecekan, laptop milik temannya ternyata juga telah raib. Mendapat laporan itu, Polsek Gamping kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri laptop untuk membayar banyak utangnya yang sebagian berasal dari pinjaman online (pinjol).
"Pelaku masuk ke rumah kontrakan lalu mengambil laptop untuk membayar utang. Utangnya banyak, lebih dari Rp5 juta dari banyak tempat, sebagian pinjol.
Ia mengungkap bahwa pelaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan lokasi yang sama. Hanya saja pelaku beraksi di waktu yanb berbeda.
Baca Juga: Efek Domino Operasi Zebra 2025: Kecelakaan Turun, Teguran Berkurang, Keamanan Meningkat Drastis
"Sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," tambahnya.
Disampaikan Dwiyanto, pelaku dan korban saling mengenal sebab memang tinggal dalam satu lingkungan kos itu hanya memang berbeda waktu beraktivitas.
"Saling kenal, teman kos. Motifnya ekonomi untuk membayar utang, mungkin kehidupan dia lebih boros dari yang seharusnya," tandasnya.
Adapun total kerugian atas peristiwa ini ditaksir mencapai Rp24 juta dari dua unit laptop jenis Asus warna hitam dan Lenovo warna abu-abu.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 29 Oktober 2025. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya