- Dishub Sleman mendorong semua titik parkir di Pasar Godean segera memiliki izin resmi demi keuntungan jukir.
- Saat ini, enam titik parkir Pasar Godean belum berizin, namun dua sedang dalam proses permohonan izin.
- Izin resmi memberikan perlindungan kerja dan akses jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir.
SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mendorong seluruh titik parkir di area Pasar Godean mengantongi izin resmi.
Pemkab Sleman menyebut legalitas akan membawa banyak keuntungan bagi para jukir, mulai dari perlindungan kerja hingga akses BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dishub Sleman Dona Saputra Ginting menyampaikan bahwa informasi yang diterima dari UPT Parkir sejauh ini masih ada enam titik parkirdi kawasan Pasar Godean yang belum berizin.
"Update info dari UPT parkir, untuk parkir sekitar Pasar Godean ada satu titik yang sudah berizin di depan toko Matahari. Sementara itu ada 6 titik yang belum berizin, dua di antaranya sedang melakukan proses permohonan izin," kata Dona saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).
Pihaknya kemarin bersama petugas gabungan sudah pula mendatangi lokasi. Namun sementara ini penertiban yang dilakukan masih bersifat persuasif.
Sejumlah titik yang berada di luar area resmi, termasuk yang memanfaatkan badan jalan depan rumah atau ruko, diimbau segera mengurus izin. Tujuannya agar dapat dikelola sesuai aturan retribusi maupun tempat khusus parkir.
Dishub memilih dialog terlebih dahulu untuk memberi pemahaman bahwa pengurusan izin membawa dampak positif bagi para pengelola dan juru parkir (jukir).
"Kita memberikan sosialisasi sekaligus mengajak untuk kerja sama mengurus pengelolaan parkir," ucapnya.
Disampaikan Dona, bahwa izin parkir menjadi kunci pembinaan dan perlindungan bagi jukir. Melalui izin resmi, jukir mendapatkan koordinator yang memfasilitasi pelatihan, penataan kerja, hingga akses layanan publik.
Baca Juga: Parkir Belum Siap, Atap masih Bocor, DPRD Sleman Minta Jadwal Boyongan Pedagang Mundur
Hal ini termasuk perlindungan jaminan sosial yang sebelumnya tidak mereka dapatkan.
"Toh mereka nanti akan dapat manfaat to, BPJS Ketenagakerjaan, kita enggak ingin kejadian, misalnya [jukir] meninggal, itu sampai anaknya nanti disekolahkan sampai lulus S1 di BPJS ketenagakerjaan ini," ungkapnya.
Selain BPJS, kata Dona, jukir yang mengantongi izin juga akan memperoleh berbagai fasilitas pendukung seperti rompi resmi dari Dishub, alat kerja, hingga pengawasan layanan. Melalui sistem ini, Dishub Sleman dapat memastikan standar pelayanan publik, termasuk respons ketika muncul keluhan di media sosial.
"Termasuk nanti fasilitas rompi parkir legal dari dishub, kemudian alat lain, termasuk pembinaan. Kemudian kita bisa ikut mengontrol pelayanan publiknya," ujarnya.
Dona menjelaskan bahwa legalitas parkir itu tentu akan lebih mempermudah penataan. Pasalnya Dishub pun nantinya akan langsung berkoordinasi dengan pengelola atau koordinator jukir.
Oleh sebab itu pihaknya mendorong para jukir untuk menunjuk pengelola yang akan menjadi pihak resmi dalam pengurusan izin.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun