- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
- Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
- Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.
SuaraJogja.id - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Perdana Arie Variasa didakwa telah melakukan aksi perusakan berupa pembakaran di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Arie telah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (10/12/2025) kemarin.
Melansir dakwaan yang diunggah pada laman SIPP PN Sleman, perkara ini dimulai ketika terdakwa Arie disebut mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran pada 29 Agustus 2025 lalu.
Awalnya Arie berangkat ke Kampus UNY sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat mampir ke Kampus UII Cik Ditiro selepas pukul 13.00 WIB dan tiba di Mapolda DIY pada sekira pukul 17.00 WIB.
Tak langsung bergabung dengan massa yang sudah berkumpul di sana, Arie memantau situasi dari kejauhan. Kemudian dia melihat massa pendemo melakukan perusakan pagar sisi timur.
Arie bersama seorang rekannya berniat untuk mencorat-coret tembok markas kepolisian tersebut. Bahan cat semprot itu pun disebut memang telah dipersiapkan.
Saat aksi itu Arie dijelaskan memakai buff masker warna hitam. Ia masuk ke Mapolda DIY dari sisi timur pagar yang sudah ambruk tadi.
Setelah di dalam dia melihat sebuah tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI'.
"Kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu dan korek api warna merah merk 'Tokai' yang terdakwa bawa," bunyi dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Sleman, Kamis (11/12).
Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
Tak lama ketika sudah di dekat tenda, Arie langsung menyalakan korek api dan menyemprotkan cat semprot itu ke arah tenda tadi.
Korek api yang digunakan itu sempat rusak dan dibuang ke arah tenda. Namun tidak berhenti di situ, terdakwa Arie meminjam korek api dan melanjutkan pembakaran.
"Akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertulisakan 'POLISI' terbakar dan rusak," tulis dakwaan.
"Terdakwa membakar tenda tersebut dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," lanjutnya.
Usai beraksi melakukan pembakaran itu, Arie membuang cat semprot dan korek api ke tenda yang terbakar. Setelah itu terdakwa pergi menjauh untuk menghindari gas air mata.
Adapun Arie disebut mengikuti aksi sekitar pukul 20.30 WIB kemudian kembali ke kampus UNY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas