- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
- Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
- Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.
"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," ujar dakwaan itu.
Atas aksinya itu Arie kini terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah yang ditangkap pada 24 September 2025 lalu.
Terpisah, Rabu 10 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Sleman bertepatan dengan hari hak asasi manusia,
Advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) selaku kuasa hukum terdakwa Perdana Arie, menyebut sebelumnya sudah melakukan upaya hukum lain ke Polda DIY.
"Sebelumnya, Tim Hukum sudah mengajukan upaya keadilan restoratif ke POLDA DIY dan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa penjamin dari orang tua Perdana
Arie hingga tokoh publik pemerhati hukum & hak asasi manusia Busyro Muqqoddas. Namun tidak mendapat jawaban signifikan," kata Advokat BARA ADIL, Rakha Ramadhan melalui keterangannya.
Menurutnya negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Bukan justru melanjutkan proses hukum masyarakat sipil yang berunjuk rasa.
"Mengingat kejadian demonstrasi di akhir Agustus berkaitan dengan banyaknya persoalan yang seharusnya negara hadir untuk membawa keadilan (kesenjangan ekonomi, kemiskinan, hingga kasus pelindasan driver ojek online)," ujarnya.
Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Selanjutnya, dari Tim Hukum akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya di hari senin, 15 desember 2025," kata Advokat BARA ADIL, Yogi Zul Fadhli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki