- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
- Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
- Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.
"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," ujar dakwaan itu.
Atas aksinya itu Arie kini terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah yang ditangkap pada 24 September 2025 lalu.
Terpisah, Rabu 10 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Sleman bertepatan dengan hari hak asasi manusia,
Advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) selaku kuasa hukum terdakwa Perdana Arie, menyebut sebelumnya sudah melakukan upaya hukum lain ke Polda DIY.
"Sebelumnya, Tim Hukum sudah mengajukan upaya keadilan restoratif ke POLDA DIY dan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa penjamin dari orang tua Perdana
Arie hingga tokoh publik pemerhati hukum & hak asasi manusia Busyro Muqqoddas. Namun tidak mendapat jawaban signifikan," kata Advokat BARA ADIL, Rakha Ramadhan melalui keterangannya.
Menurutnya negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Bukan justru melanjutkan proses hukum masyarakat sipil yang berunjuk rasa.
"Mengingat kejadian demonstrasi di akhir Agustus berkaitan dengan banyaknya persoalan yang seharusnya negara hadir untuk membawa keadilan (kesenjangan ekonomi, kemiskinan, hingga kasus pelindasan driver ojek online)," ujarnya.
Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Selanjutnya, dari Tim Hukum akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya di hari senin, 15 desember 2025," kata Advokat BARA ADIL, Yogi Zul Fadhli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara