Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:04 WIB
Sidang perdana mahasiswa UNY Perdana Arie Variasa terkait perkara pembakaran Mapolda DIY di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (10/12/2025). (Dok: BARA ADIL).
Baca 10 detik
  • Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
  • Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
  • Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.

"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," ujar dakwaan itu.

Atas aksinya itu Arie kini terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Diketahui bahwa Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah yang ditangkap pada 24 September 2025 lalu.

Terpisah, Rabu 10 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Sleman bertepatan dengan hari hak asasi manusia, 

Advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) selaku kuasa hukum terdakwa Perdana Arie, menyebut sebelumnya sudah melakukan upaya hukum lain ke Polda DIY. 

"Sebelumnya, Tim Hukum sudah mengajukan upaya keadilan restoratif ke POLDA DIY dan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa penjamin dari orang tua Perdana 

Arie hingga tokoh publik pemerhati hukum & hak asasi manusia Busyro Muqqoddas. Namun tidak mendapat jawaban signifikan," kata Advokat BARA ADIL, Rakha Ramadhan melalui keterangannya.

Menurutnya negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Bukan justru melanjutkan proses hukum masyarakat sipil yang berunjuk rasa.

"Mengingat kejadian demonstrasi di akhir Agustus berkaitan dengan banyaknya persoalan yang seharusnya negara hadir untuk membawa keadilan (kesenjangan ekonomi, kemiskinan, hingga kasus pelindasan driver ojek online)," ujarnya.

Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Selanjutnya, dari Tim Hukum akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya di hari senin, 15 desember 2025," kata Advokat BARA ADIL, Yogi Zul Fadhli.

Load More