- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, didakwa membakar tenda polisi di Mapolda DIY saat demo 29 Agustus 2025.
- Arie menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 10 Desember 2025.
- Terdakwa terancam Pasal 187 ke-1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP akibat perusakan properti milik Polda DIY.
"Akibat perbuatan terdakwa, tenda milik polda DIY mengalami kebakaran hingga hangus dan rusak tidak dapat pakai lagi," ujar dakwaan itu.
Atas aksinya itu Arie kini terancam dikenakan pasal 187 ke 1 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Diketahui bahwa Perdana Arie yang merupakan warga Klaten Utara, Jawa Tengah yang ditangkap pada 24 September 2025 lalu.
Terpisah, Rabu 10 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Sleman bertepatan dengan hari hak asasi manusia,
Advokat yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) selaku kuasa hukum terdakwa Perdana Arie, menyebut sebelumnya sudah melakukan upaya hukum lain ke Polda DIY.
"Sebelumnya, Tim Hukum sudah mengajukan upaya keadilan restoratif ke POLDA DIY dan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa penjamin dari orang tua Perdana
Arie hingga tokoh publik pemerhati hukum & hak asasi manusia Busyro Muqqoddas. Namun tidak mendapat jawaban signifikan," kata Advokat BARA ADIL, Rakha Ramadhan melalui keterangannya.
Menurutnya negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Bukan justru melanjutkan proses hukum masyarakat sipil yang berunjuk rasa.
"Mengingat kejadian demonstrasi di akhir Agustus berkaitan dengan banyaknya persoalan yang seharusnya negara hadir untuk membawa keadilan (kesenjangan ekonomi, kemiskinan, hingga kasus pelindasan driver ojek online)," ujarnya.
Baca Juga: Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Selanjutnya, dari Tim Hukum akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum yang akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya di hari senin, 15 desember 2025," kata Advokat BARA ADIL, Yogi Zul Fadhli.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan
-
Rute dan Biaya Mudik Jakarta Yogyakarta via Motor dan Mobil: Panduan Lengkap Lebaran 2026