Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 12 Desember 2025 | 07:21 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto.
Baca 10 detik
  • BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan mengintegrasikan layanan e-PLKK untuk menjamin penanganan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  • Sistem baru ini memastikan validasi kepesertaan otomatis dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin pertama bagi pekerja yang terindikasi KK/PAK.
  • Integrasi layanan telah diterapkan di 60 rumah sakit mitra DIY, menjamin perlindungan responsif sejak pekerja pertama kali datang ke fasilitas kesehatan.

SuaraJogja.id - Pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja kini tak perlu lagi khawatir terkait dengan penanganan. Hal ini usai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secera resmi mengintegrasikan layanan e-PLKK yang langsung menjamin peserta sejak pertama datang ke fasilitas kesehatan.

Implementasi kebijakan ini dilakukan secara nasional untuk penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sepanjang 2025 terdapat lebih dari 217 ribu kasus kecelakaan kerja pada segmen pekerja penerima upah. 

Sementara itu, kasus pada pekerja bukan penerima upah mendekati 19 ribu dan insiden pada sektor konstruksi mencapai sekitar 2.500 kasus.

Jika digabungkan, total penanganan kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun ini hampir menyentuh 240 ribu kasus. Dari data itu sebagian kasus masih dalam tahap perawatan sementara sebagian lainnya mengakibatkan kondisi yang tidak diharapkan, termasuk cacat sebagian. 

Jangan Takut Tidak Terjamin 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengatakan sistem baru ini memungkinkan validasi kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga pencatatan tarif INA-CBGs berjalan otomatis. 

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin pertama untuk seluruh dugaan KK/PAK.

"Setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama dengan kita," kata Roswita ditemui usai peluncuran di RSUD Sleman, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?

"Jadi jangan takut untuk tidak dijamin, karena sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penjamin pertama," imbuhnya.

Disampaikan Roswita untuk penentuan akhir jaminan apakah pekerja masuk skema JKN atau BPJS TK akan dilakukan setelah diagnosis ditegakkan. 

Ia mengakui masih ada tantangan terkait perbedaan aturan kedaluwarsa penetapan KK/PAK. Namun penyempurnaan regulasi terus dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan DJSN.

Selain itu kendala administratif pada tahap awal kejadian kerap memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Namun melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung secara otomatis dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. 

"Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja," ujarnya.

Pengawasan dan Pencegahan Fraud Diperketat

Roswita menambahkan, integrasi ini juga memungkinkan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan penjaminan.

"Setiap penjaminan akan dipastikan sesuai peruntukannya. Kita hindarkan dari pihak-pihak lain atau ada hazard (potensi tidak sesuai prosedur) yang tidak bertanggung jawab, fraud dan sebagainya," tegasnya..

Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam seluruh proses penjaminan. Agar layanan berjalan sesuai standar masing-masing lembaga.

Pekerja Dipastikan Terlindungi Sejak Masuk Faskes

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyatakan bahwa prosedur pelaporan dari perusahaan tetap berlaku ketika terjadi kecelakaan kerja. Ia mengingatkan bahwa peserta tidak bisa memilih penjamin seenaknya.

Di sisi lain, Lily turut memastikan pekerja terlindungi sejak pertama kali datang ke fasilitas kesehatan. Dengan integrasi sistem, data peserta langsung terbaca oleh sistem di kedua lembaga dan klaim dipastikan terbit.

"Begitu peserta datang, langsung terbit dua (penjamin) tidak mungkin klaim tidak terbit. Jadi ter-flagging di kami dan ter-flagging ke sana (BPJS Ketenagakerjaan). Itu memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi," ujarnya.

Ia menenkankan bahwa prosedur rujukan tetap berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Sementara pada kondisi gawat darurat peserta dapat langsung ditangani di rumah sakit.

60 Rumah Sakit di DIY Siap Layani e-PLKK

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan seluruh rumah sakit mitra di DIY telah menggunakan e-PLKK dan siap melayani penjaminan KK/PAK secara terintegrasi.

"Aplikasinya langsung bisa dijalankan. Ada 60 rumah sakit yang sudah kita kerja samakan dan semuanya sudah pakai e-PLKK," ujar Rudi.

Disebutkan Rudi, sosialisasi dilakukan secara masif, mulai dari pertemuan Zoom dengan PIC perusahaan hingga kunjungan lapangan dan pesan broadcast. Menurutnya, tingkat kesadaran perusahaan untuk menjamin pekerjanya juga semakin tinggi.

"Dari 17.000 sekian kasus yang kita tangani untuk kecelakaan kerja dari awal tahun sampai sekarang, semuanya sudah menggunakan layanan e-PLKK di 60 rumah sakit kerja sama," tegasnya.

Rudi menegaskan bahwa rumah sakit harus menangani pasien terlebih dahulu. Sementara penentuan penjaminan dilakukan oleh sistem secara real time.

Menurutnya, layanan ini berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan, baik mandiri atau bukan penerima upah maupun pekerja penerima upah. Tidak ada perbedaan prosedur dalam sistem ini.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan monitoring berkala. Tujuannya untuk memastikan proses penjaminan dugaan KK/PAK berjalan optimal dan dapat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.

Load More