Kawasan Tugu yang sering jari spot pesta kembang api saat pergantian tahun baru. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
- Pemda DIY tidak melarang penggunaan kembang api Tahun Baru 2026, namun meminta perayaan dilakukan bijak dan berempati.
- Pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta sepakat tidak mengadakan perayaan Tahun Baru yang terpusat atau besar-besaran.
- Pihak kepolisian berwenang penuh terkait perizinan kembang api, sebab Pemda tidak memiliki dasar sanksi hukum pelarangan.
"Kalau kita melarang dan ada yang melanggar, itu harus ada sanksinya. Sementara Pemkot Yogyakarta tidak punya aturan soal sanksi bagi yang menyalakan kembang api," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen