- Pemda DIY tidak melarang penggunaan kembang api Tahun Baru 2026, namun meminta perayaan dilakukan bijak dan berempati.
- Pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta sepakat tidak mengadakan perayaan Tahun Baru yang terpusat atau besar-besaran.
- Pihak kepolisian berwenang penuh terkait perizinan kembang api, sebab Pemda tidak memiliki dasar sanksi hukum pelarangan.
SuaraJogja.id - Berbeda dari DKI Jakarta dan Jawa Timur, Pemda DIY tidak mengeluarkan larangan resmi terkait penggunaan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 nanti.
Namun masyarakat diminta untuk merayakan pergantian tahun secara bijak, tidak berlebihan, serta tetap menunjukkan empati kepada warga yang masih terdampak bencana.
"Pada prinsipnya tidak melarang atau tidak melarang. Monggo saja dilakukan dengan bijak. Bisa merayakan, tapi juga dengan rasa, ada empati kepada saudara-saudara kita yang masih recovery dari musibah [Sumatera dan Aceh]," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Made mengungkapkan, dalam forum Sekretaris Daerah se-DIY telah disepakati tidak ada perayaan Tahun Baru yang diselenggarakan secara terpusat oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun perayaan Tahun Baru sebaiknya tidak hanya diisi dengan euforia selebrasi, tetapi juga momentum refleksi dan doa bersama.
"Sudah sepakat di forum Sekda se-DIY tidak ada perayaan terpusat dan tidak melakukan perayaan besar-besaran seperti tahun-tahun lalu, termasuk kembang api skala besar," ujarnya.
Meski tak ada larangan, Made menyebut aktivitas perayaan di titik-titik tertentu oleh masyarakat tetap mungkin terjadi. Termasuk pihak swasta seperti hotel, mall dan lainnya.
"Monggo saja ada, tapi jangan besar-besaran, jangan berlebihan," tandasnya.
Terkait kemungkinan Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kembang api, Ni Made menilai hal tersebut tidak efektif. Sebab tidak memiliki kekuatan sanksi hukum.
Baca Juga: Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Menurutnya, kebijakan soal pelarangan kembang api lebih tepat diserahkan pada kesadaran pribadi masyarakat. Untuk perizinan kembang api oleh pihak swasta atau event organizer, Made menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
"Kalau melarang, harus nangkap. Siapa yang mengawasi? Sanksinya berdasarkan apa? SE itu kan tidak ada sanksinya. Lebih baik kembali ke pribadi masing-masing," ungkapnya.
Secara terpisah Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo meminta warga mengalihkan sebagian pengeluaran perayaan untuk membantu daerah terdampak bencana di Sumatera alih-alih pesta kembang api. Namun pihaknya tidak melarang bila ada yang ingin menggelar pesta kembang api.
"Saya membuat suatu imbauan saja, kan, tidak, kita tidak melarang ya, tidak melarang, karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api itu, ya," ungkapnya.
Hasto menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena Pemkot Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan kembang api. Apalagi pelarangan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan disertai sanksi.
Sedangkan hingga kini pemkot belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut. Karenanya bila pemerintah daerah menetapkan larangan, maka harus ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah