- Pemda DIY tidak melarang penggunaan kembang api Tahun Baru 2026, namun meminta perayaan dilakukan bijak dan berempati.
- Pemerintah DIY dan Kota Yogyakarta sepakat tidak mengadakan perayaan Tahun Baru yang terpusat atau besar-besaran.
- Pihak kepolisian berwenang penuh terkait perizinan kembang api, sebab Pemda tidak memiliki dasar sanksi hukum pelarangan.
SuaraJogja.id - Berbeda dari DKI Jakarta dan Jawa Timur, Pemda DIY tidak mengeluarkan larangan resmi terkait penggunaan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026 nanti.
Namun masyarakat diminta untuk merayakan pergantian tahun secara bijak, tidak berlebihan, serta tetap menunjukkan empati kepada warga yang masih terdampak bencana.
"Pada prinsipnya tidak melarang atau tidak melarang. Monggo saja dilakukan dengan bijak. Bisa merayakan, tapi juga dengan rasa, ada empati kepada saudara-saudara kita yang masih recovery dari musibah [Sumatera dan Aceh]," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti di Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Made mengungkapkan, dalam forum Sekretaris Daerah se-DIY telah disepakati tidak ada perayaan Tahun Baru yang diselenggarakan secara terpusat oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun perayaan Tahun Baru sebaiknya tidak hanya diisi dengan euforia selebrasi, tetapi juga momentum refleksi dan doa bersama.
"Sudah sepakat di forum Sekda se-DIY tidak ada perayaan terpusat dan tidak melakukan perayaan besar-besaran seperti tahun-tahun lalu, termasuk kembang api skala besar," ujarnya.
Meski tak ada larangan, Made menyebut aktivitas perayaan di titik-titik tertentu oleh masyarakat tetap mungkin terjadi. Termasuk pihak swasta seperti hotel, mall dan lainnya.
"Monggo saja ada, tapi jangan besar-besaran, jangan berlebihan," tandasnya.
Terkait kemungkinan Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kembang api, Ni Made menilai hal tersebut tidak efektif. Sebab tidak memiliki kekuatan sanksi hukum.
Baca Juga: Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Menurutnya, kebijakan soal pelarangan kembang api lebih tepat diserahkan pada kesadaran pribadi masyarakat. Untuk perizinan kembang api oleh pihak swasta atau event organizer, Made menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
"Kalau melarang, harus nangkap. Siapa yang mengawasi? Sanksinya berdasarkan apa? SE itu kan tidak ada sanksinya. Lebih baik kembali ke pribadi masing-masing," ungkapnya.
Secara terpisah Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo meminta warga mengalihkan sebagian pengeluaran perayaan untuk membantu daerah terdampak bencana di Sumatera alih-alih pesta kembang api. Namun pihaknya tidak melarang bila ada yang ingin menggelar pesta kembang api.
"Saya membuat suatu imbauan saja, kan, tidak, kita tidak melarang ya, tidak melarang, karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api itu, ya," ungkapnya.
Hasto menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena Pemkot Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan kembang api. Apalagi pelarangan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan disertai sanksi.
Sedangkan hingga kini pemkot belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut. Karenanya bila pemerintah daerah menetapkan larangan, maka harus ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu