- Mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, akui bakar tenda polisi saat sidang pembuktian di PN Sleman (27/1/2026).
- Terdakwa membawa pilox dan korek, awalnya hanya ingin vandalisme namun terbawa emosi massa anarkis.
- PA menyatakan motifnya adalah muak kekerasan negara, namun berjanji perjuangan HAM selanjutnya tanpa melanggar hukum.
Ia mengaku tujuannya membakar adalah untuk "ikut-ikutan" dengan massa yang sudah merobohkan gerbang dan melempar ke arah gedung Polda.
4. Tak Tahu Detail Pembakaran Mobil, Hanya Lihat Massa Mendorong
Meski mengakui membakar tenda, PA menegaskan tidak mengetahui secara detail insiden mobil yang turut terbakar di lokasi kejadian. Ia hanya sempat melihat massa mendorong dan membalikkan mobil mendekati tenda, namun tidak melihat proses pembakaran mobil tersebut secara langsung.
5. Pakai Penutup Wajah Sejak Berangkat, Tujuannya Tutupi Identitas
PA mengakui menggunakan penutup wajah saat aksi pembakaran tersebut. Ia sudah membawanya dari rumah dan memakainya sejak berangkat dari titik kumpul di UII Cik Di Tiro. Kepada majelis hakim, ia berterus terang bahwa tujuannya adalah untuk menutupi identitas dari aparat kepolisian.
6. Motif Utama: Muak dengan Kekerasan Negara dan Perjuangan Keadilan HAM
Ketika ditanya majelis hakim mengenai motivasi yang mendorongnya turun ke jalan hingga berujung pada insiden di Mapolda DIY, PA tidak berbicara tentang perusakan. Ia mengungkapkan rasa keputusasaan terhadap akuntabilitas negara.
"Pertama karena saya ingin keadilan di negeri ini dapat terwujud. Saya sudah muak, saya sudah capek dengan kekerasan negara yang tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh mereka," tegasnya, menunjukkan motivasi yang lebih dalam dari sekadar anarkisme.
7. "Kapok" Melanggar Hukum, Tapi Tetap Berjuang untuk HAM
Baca Juga: Mahasiswi UNY Gandeng Gitaris Jikustik Ciptakan 'Balada Rasa': Debut yang Menusuk Kalbu
Momen penting lain terjadi saat Penasihat Hukum menanyakan apakah proses hukum yang melelahkan ini membuatnya "kapok". Alih-alih mundur, PA menegaskan apinya untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak padam.
"Setelah menjalani masa-masa ini, saya tetap ingin memperjuangkan, khususnya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Namun dengan cara yang tidak melanggar hukum," tegasnya, menunjukkan adanya perubahan perspektif setelah melalui proses hukum.
Perdana Arie Variasa didakwa dengan Pasal 187 ke (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Setelah agenda pemeriksaan terdakwa ini, sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/2/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak emosi massa dan konsekuensi hukum dari tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI