Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 Februari 2026 | 16:14 WIB
Warga antri pengurusan BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pemkot Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 159.707 peserta PBI JK di DIY nonaktif per Januari 2026, melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.
  • Penonaktifan massal disebabkan oleh pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh BPS dan Kemensos.
  • Dinsos DIY meminta kabupaten/kota segera verifikasi dan validasi ulang data warga untuk pengusulan aktivasi kembali.

Endang menjelaskan, peserta PBI JK harus masuk dalam Desil 1 sampai 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Ketika seseorang tidak lagi masuk dalam desil tersebut berdasarkan data DTKS terbaru, maka kepesertaannya otomatis dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

"Kenapa Kemensos menonaktifkan karena mungkin tidak masuk di Desil 1 sampai 5 dari data DTKS oleh BPS," jelasnya.

Menyikapi keresahan warga, Dinsos DIY telah menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data warga yang terdampak. Proses pengusulan kembali hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari daerah dan warga yang bersangkutan.

"Ini sudah kita imbau Kabupaten/Kota untuk reaktualisasi. Supaya melaporkan, nanti bisa kita usulkan untuk diaktifkan. Masyarakat harus lapor, TKSK juga harus aktif untuk mengecek. Kalau sudah sesuai semua persyaratan, baru dimasukkan ke sistem dan dikirim ke Kemensos," ungkapnya.

Endang menambahkan, besarnya dampak penonaktifan ini membuat kantor-kantor Dinas Sosial di daerah didatangi warga secara massal. Kondisi tersebut sebagai alarm agar proses tidak berlarut-larut.

"Sudah digeruduk. Ya sudah, segerakan. Jangan ditunda-tunda," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More