- Keluarga siswi berinisial A (17) melaporkan oknum guru SLB Yogyakarta ke Polresta pada 20 Februari 2026.
- Dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi antara November hingga Desember 2025, menyebabkan korban mengalami trauma.
- Polresta Yogyakarta menangani laporan tersebut, sementara Disdikpora DIY melakukan penelusuran internal terkait kasus ini.
“Menurut kami, itu hal yang menyesakkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan korban dikenal sebagai siswa yang rajin bersekolah meski memiliki keterbatasan kesehatan sejak kecil.
4. Korban Alami Trauma Pasca Kejadian
Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban saat ini cukup terdampak. Korban dilaporkan mengalami trauma setelah dugaan pelecehan tersebut.
Hilmi mengatakan proses pendampingan masih terus dilakukan, termasuk upaya pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban.
Namun, proses pendalaman keterangan memang menghadapi tantangan karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkap Hilmi.
5. Polisi Benarkan Laporan Sudah Masuk
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Saat ini penyidik masih dalam tahap awal pengumpulan keterangan dan alat bukti.
“Iya sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP akan kami infokan,” ujar Apri.
Proses konfirmasi terhadap saksi korban juga masih berlangsung hingga kini.
6. Disdikpora DIY Lakukan Penelusuran Internal
Selain proses hukum, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga bergerak menelusuri dugaan kasus tersebut.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi awal dan belum sampai pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga