Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 Februari 2026 | 03:01 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • JPW meminta Polresta Yogyakarta menindak tegas dugaan pelecehan seksual oknum guru ASN terhadap siswi SLB.
  • Pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial IM terhadap siswi usia 17 tahun telah diterima Polresta Yogyakarta.
  • JPW menekankan kasus ini harus diproses hukum tanpa keadilan restoratif demi melindungi korban disabilitas.

Dugaan tindakan pelecehan seksual ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya pada Januari 2026 kemarin.

Berdasarkan keterangan sementara yang diterima korban, aksi bejat itu dilakukan di luar dan dalam kelas saat jam sekolah. Dugaan aksi cabul pelaku bahkan tetap dilangsungkan ketika ada siswa-siswi lain di ruangan.

"Pengakuannya itu memang beberapa kali, cuma beberapa kalinya kita belum tahu," ucapnya.

Disampaikan Hilmi, saat ini korban mengalami trauma ringan akibat peristiwa tersebut.

Load More