Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB
Saksi ahli, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang saat menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman 2020 menghadirkan ahli yang memperkuat posisi Bupati terkait delegasi tanggung jawab hukum.
  • Pakar hukum menjelaskan delegasi wewenang memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat teknis yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
  • Temuan audit administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; hal tersebut penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pemidanaan.

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli justru memperkuat posisi Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan kepadanya setelah kewenangan didelegasikan secara sah kepada pejabat teknis.

Saksi ahli, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menjelaskan bahwa delegasi wewenang merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan membagi fungsi dan tanggung jawab secara berjenjang.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka tanggung jawab hukum secara otomatis berpindah kepada pejabat penerima delegasi.

Menurut Dian, penandatanganan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh kepala daerah tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan seluruh tanggung jawab teknis.

Frasa “tanggung jawab mutlak” harus dibaca sesuai struktur kewenangan, yakni tetap melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi teknis sesuai bidangnya masing-masing.

“Tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada satu orang saja. Harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan. Kepada pihak yang berwenang itulah pertanggungjawaban dimintakan,” tegas Dian di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, apabila seluruh tanggung jawab tetap diletakkan pada kepala daerah, maka sistem delegasi wewenang menjadi tidak bermakna dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dian juga mengingatkan asas hukum no authority, no responsibility, yang berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika tidak memiliki kewenangan langsung atas tindakan tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, delegasi wewenang secara hukum mencakup pula
perpindahan tanggung jawab dan tanggung gugat kepada penerima delegasi.

Dalam pengelolaan hibah pariwisata, ia menjelaskan bahwa pejabat teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan verifikator memegang peran utama dalam memastikan kebenaran administrasi dan substansi kegiatan.

Pejabat inilah yang secara hukum bertanggung jawab atas dokumen yang mereka tandatangani.

“Tidak mungkin seorang bupati menandatangani seluruh dokumen teknis. Pejabat yang diberi tugas verifikasi bertanggung jawab penuh atas kebenaran pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Terkait tudingan program hibah yang dianggap tidak tepat sasaran, Dian mengacu pada asas presumptio iustae causa, yaitu setiap keputusan pejabat administrasi negara dianggap sah sampai ada pembatalan oleh otoritas yang berwenang.

Dalam skema hibah pariwisata berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2020, kewenangan untuk menilai adanya penyimpangan berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Load More