- Sidang dugaan korupsi dana hibah Sleman 2020 menghadirkan ahli yang memperkuat posisi Bupati terkait delegasi tanggung jawab hukum.
- Pakar hukum menjelaskan delegasi wewenang memindahkan tanggung jawab hukum kepada pejabat teknis yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
- Temuan audit administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi; hal tersebut penyelesaiannya bersifat administratif, bukan pemidanaan.
Jika kementerian tetap mencairkan dana secara bertahap, maka secara hukum program tersebut dianggap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa aparat penegak hukum maupun auditor tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menyatakan suatu kebijakan sebagai pelanggaran hukum tanpa adanya keputusan dari otoritas pemberi dana.
Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa biaya penanganan pandemi merupakan biaya negara dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
Ketentuan ini berlaku pula terhadap kebijakan hibah pariwisata tahun 2020 yang merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap dampak pandemi.
“Temuan audit yang menyebutkan ketidaktepatan sasaran bukan otomatis berarti tindak pidana korupsi. Itu ranah administratif yang penyelesaiannya melalui perbaikan tata Kelola atau penagihan, bukan pemidanaan,” pungkas Dian.
Keterangan ahli tersebut mempertegas bahwa dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Sri Purnomo sebagai kepala daerah, karena kewenangan pengelolaan hibah telah dilimpahkan secara sah kepada pejabat teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026