Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 April 2026 | 13:37 WIB
Sri Sultan HB II dianggap patut menyandang status pahlawan nasional karena dedikasinya untuk kemerdekaan Indonesia. (Twitter)
Baca 10 detik
  • Peneliti sejarah menemukan bahwa tindakan Daendels dan Raffles terhadap Sultan HB II tidak memiliki dasar hukum yang sah.
  • Sultan HB II dipaksa turun takhta dan diasingkan ke Penang pada 1812 akibat tekanan politik penjajah kolonial Inggris.
  • Bukti sejarah menunjukkan Sultan HB II layak menjadi Pahlawan Nasional karena gigih mempertahankan kedaulatan dari intervensi asing tersebut.

Sebanyak 7.500 naskah kuno diangkut paksa dari perpustakaan Keraton. Selain itu hutan-hutan jati milik Keraton yang telah dirawat selama berabad-abad ditebang secara masif.

"Hingga hari ini, jejak-jejak peradaban yang hilang itu masih tersimpan di negeri orang, menjadi pengingat abadi akan masa kelam kolonialisme di nusantara," kata Fajar.

Hingga wafatnya pada tahun 1828, Sultan HB II meninggal sebagai raja sah Yogyakarta yang tidak pernah tunduk pada tekanan politik kolonial. 

Pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional didasarkan pada fakta bahwa ia merupakan korban kebijakan politik kolonial yang tidak pernah melalui proses hukum yang adil, namun tetap konsisten membela kedaulatan wilayahnya. 

"Sultan HB II memenuhi persyaratan sebagai pahlawan nasional karena dedikasinya yang tak henti dalam melawan intervensi asing dan mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa," tambahnya.

Load More