- Peneliti sejarah menemukan bahwa tindakan Daendels dan Raffles terhadap Sultan HB II tidak memiliki dasar hukum yang sah.
- Sultan HB II dipaksa turun takhta dan diasingkan ke Penang pada 1812 akibat tekanan politik penjajah kolonial Inggris.
- Bukti sejarah menunjukkan Sultan HB II layak menjadi Pahlawan Nasional karena gigih mempertahankan kedaulatan dari intervensi asing tersebut.
Sebanyak 7.500 naskah kuno diangkut paksa dari perpustakaan Keraton. Selain itu hutan-hutan jati milik Keraton yang telah dirawat selama berabad-abad ditebang secara masif.
"Hingga hari ini, jejak-jejak peradaban yang hilang itu masih tersimpan di negeri orang, menjadi pengingat abadi akan masa kelam kolonialisme di nusantara," kata Fajar.
Hingga wafatnya pada tahun 1828, Sultan HB II meninggal sebagai raja sah Yogyakarta yang tidak pernah tunduk pada tekanan politik kolonial.
Pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional didasarkan pada fakta bahwa ia merupakan korban kebijakan politik kolonial yang tidak pernah melalui proses hukum yang adil, namun tetap konsisten membela kedaulatan wilayahnya.
"Sultan HB II memenuhi persyaratan sebagai pahlawan nasional karena dedikasinya yang tak henti dalam melawan intervensi asing dan mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan