Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 April 2026 | 13:16 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti beberapa bilah demung slendro yang dicuri dari FIB UGM di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (28/4/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial AM yang mencuri tujuh bilah demung slendro di FIB UGM, Sleman, pada April 2026.
  • Pelaku mencuri barang tersebut untuk dijual ke tempat rongsok di Karanganyar demi memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
  • Residivis ini juga terbukti melakukan aksi pencurian gamelan serupa di wilayah ISI Yogyakarta serta lokasi lainnya.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More