- Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menuntut penerapan pasal berlapis secara akumulatif terhadap tersangka.
- Pihak keluarga berupaya menuntut restitusi atas kerugian korban dengan mengacu pada indikator perhitungan objektif dari lembaga LPSK.
- Tim hukum Pemkot Yogyakarta akan mengawal proses pidana agar turut menjerat pihak korporasi atau yayasan terkait kasus tersebut.
SuaraJogja.id - Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) mendorong penerapan pasal berlapis guna menjamin sanksi hukum yang maksimal bagi para pelaku.
Perwakilan orang tua korban, Noorman Windarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Fokus utama para orang tua saat ini adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak digabung, melainkan dihitung secara akumulatif.
"Nah, tadi dari kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang akan dijanjikan intinya itu pasal yang berlapis, artinya bukan gabungan," ujar Noorman ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis," imbuhnya.
Selain persoalan pidana, para orang tua turut menaruh perhatian besar pada hak restitusi atau ganti rugi. Noorman menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membuka peluang bagi keluarga korban untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, baik dari sisi kesehatan maupun proyeksi masa depan anak.
Terkait nominal ganti rugi, para orang tua memilih untuk bersikap kooperatif dengan mengikuti indikator yang disusun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menunggu skema resmi agar penghitungan kerugian materiil maupun imateriil dapat dilakukan secara objektif dan sistematis.
"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin, yang dijanjikan oleh LPSK ya," ucapnya.
Baca Juga: Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
Senada dengan Noorman, perwakilan orang tua lainnya, Huri, mengungkapkan kekhawatiran jika pasal-pasal yang digunakan hanya terbatas pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan penelantaran saja.
Menurutnya, Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja telah menjelaskan pentingnya melakukan rincian atau breakdown pasal agar tuntutan hukuman menjadi lebih maksimal.
"Nah kami mendorong untuk pasal-pasal yang lain seperti pasal kesehatan, kemudian pasal korporasi, dan pasal-pasal lain untuk disangkakan. Dibreakdown supaya tuntutannya lebih banyak," tutur Huri.
Tim hukum yang mendampingi para orang tua pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Selain itu pihaknya akan berupaya agar pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada individu. Dalam hal ini termasuk untuk menyentuh tingkat korporasi atau yayasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul