- Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menuntut penerapan pasal berlapis secara akumulatif terhadap tersangka.
- Pihak keluarga berupaya menuntut restitusi atas kerugian korban dengan mengacu pada indikator perhitungan objektif dari lembaga LPSK.
- Tim hukum Pemkot Yogyakarta akan mengawal proses pidana agar turut menjerat pihak korporasi atau yayasan terkait kasus tersebut.
SuaraJogja.id - Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) mendorong penerapan pasal berlapis guna menjamin sanksi hukum yang maksimal bagi para pelaku.
Perwakilan orang tua korban, Noorman Windarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Fokus utama para orang tua saat ini adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak digabung, melainkan dihitung secara akumulatif.
"Nah, tadi dari kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang akan dijanjikan intinya itu pasal yang berlapis, artinya bukan gabungan," ujar Noorman ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis," imbuhnya.
Selain persoalan pidana, para orang tua turut menaruh perhatian besar pada hak restitusi atau ganti rugi. Noorman menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membuka peluang bagi keluarga korban untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, baik dari sisi kesehatan maupun proyeksi masa depan anak.
Terkait nominal ganti rugi, para orang tua memilih untuk bersikap kooperatif dengan mengikuti indikator yang disusun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menunggu skema resmi agar penghitungan kerugian materiil maupun imateriil dapat dilakukan secara objektif dan sistematis.
"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin, yang dijanjikan oleh LPSK ya," ucapnya.
Baca Juga: Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
Senada dengan Noorman, perwakilan orang tua lainnya, Huri, mengungkapkan kekhawatiran jika pasal-pasal yang digunakan hanya terbatas pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan penelantaran saja.
Menurutnya, Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja telah menjelaskan pentingnya melakukan rincian atau breakdown pasal agar tuntutan hukuman menjadi lebih maksimal.
"Nah kami mendorong untuk pasal-pasal yang lain seperti pasal kesehatan, kemudian pasal korporasi, dan pasal-pasal lain untuk disangkakan. Dibreakdown supaya tuntutannya lebih banyak," tutur Huri.
Tim hukum yang mendampingi para orang tua pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Selain itu pihaknya akan berupaya agar pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada individu. Dalam hal ini termasuk untuk menyentuh tingkat korporasi atau yayasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen