- Kejahatan jalanan di wilayah DIY marak terjadi selama Januari hingga April 2026 dan menyebabkan banyak korban luka.
- Biaya pengobatan korban tindak pidana tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang berlaku.
- Pemda DIY menyediakan bantuan biaya melalui program Jamkesta dengan syarat verifikasi sosial oleh Dinas Sosial setempat bagi korban.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemda DIY menyediakan skema jaminan kesehatan daerah melalui program Jamkesta yang dikelola oleh Bapel Jamkesos DIY di bawah koordinasi Dinas Kesehatan DIY.
Program ini menjadi penyangga bagi masyarakat miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS.
Korban tindak pidana masih dimungkinkan memperoleh bantuan pembiayaan perawatan melalui Jamkesta jika memang tidak memiliki jaminan kesehatan.
"Dimungkinkan ketika memang kendalanya tidak punya jaminan kesehatan. Itu bisa diupayakan melalui Jamkesta," ujarnya.
Namun untuk mengakses layanan tersebut, keluarga korban harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinsos di tingkat kabupaten atau kota.
Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga korban sebelum bantuan diberikan.
"Pengajuannya harus melalui rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten atau kota. Nanti petugas akan melakukan pengecekan kondisi keluarga terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan kebutuhan perlindungan bagi korban semakin mendesak seiring masih maraknya aksi kekerasan jalanan di Yogyakarta sepanjang awal 2026.
"JPW meminta aparat kepolisian meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak tidak keluar malam tanpa pengawasan," imbuhnya.
Baca Juga: Kaget! Sri Sultan HB X Tiba-Tiba Nyanyi di Depan Paskibraka, Ini Alasannya...
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Rumah Eross Sheila On 7 Kemasukan Ular Kobra, Damkar Sleman Evakuasi Tengah Malam
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
Tiga Hari Penuh Warna, Miranda Color Corner Ramaikan JNM Bloc Yogyakarta
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit