- Polisi melakukan rekonstruksi kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
- Sebanyak 13 tersangka menjalani proses rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di lokasi kejadian perkara.
- Orang tua korban menuntut hukuman maksimal bagi tersangka serta terus mendampingi pemulihan psikologis anak yang terdampak trauma.
SuaraJogja.id - Polisi melakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Sorosutan, Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Sejumlah orang tua korban yang hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi berteriak saat melihat para tersangka tiba di lokasi.
Tersangka pun mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan karena tingginya emosi keluarga korban yang selama ini mengawal kasus tersebut.
Bukan tanpa sebab. Bagi para orang tua, rekonstruksi bukan sekadar tahapan dalam proses hukum.
"Sebagai orang tua tentu jengkel. Anak-anak kami dititipkan dengan harapan mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang baik, tetapi kenyataannya justru mengalami perlakuan yang tidak seharusnya. Ini melanggar kemanusiaan," perwakilan orang tua korban, Ismanto disela rekonstruksi.
Menurut Anto-panggilan Ismanto, keluarga korban sengaja hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Mereka juga meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Kami berterima kasih kepada kepolisian yang sudah memaksimalkan proses hukum sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi," paparnya.
Ismanto mengaku dalam rekonstruksi itu tidak mudah bagi orang tua melihat kembali adegan-adegan yang menggambarkan perlakuan terhadap anak mereka. Apalagi sebagian korban disebut masih mengalami trauma dan menjalani proses pemulihan hingga saat ini.
"Siapa yang kuat melihat anaknya sendiri diikat? Apalagi ada yang mengalami selama bertahun-tahun. Sampai hari ini anak-anak kami masih menjalani pemulihan psikologis," katanya.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya terlihat dari kondisi psikologis korban, tetapi juga memengaruhi perilaku dan perkembangan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
"Masih ada perubahan perilaku dan sikap yang harus dipulihkan. Prosesnya tidak sebentar dan masih berlangsung sampai sekarang," ujarnya.
Selain menuntut hukuman maksimal bagi 13 tersangka yang saat ini menjalani proses hukum, para orang tua juga meminta penyidik mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga.
"Kami berharap semua yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban. Yang kami cari adalah keadilan untuk anak-anak kami," ujarnya.
Keluarga korban juga tengah mengupayakan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Ismanto, komunikasi dengan LPSK berjalan baik dan saat ini proses pengajuan perlindungan masih berlangsung.
"Kami terus komunikasi dengan LPSK," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS