Pemindahan tersangka kasus Little Aresha ke Lapas Perempuan IIA Wonosari, Gunungkidul, Rabu (24/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
- Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha resmi ditahan untuk segera disidangkan di Yogyakarta.
- Penyidik memeriksa 154 saksi dan tiga ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
- Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mencari potensi tersangka baru dari pihak yang terlibat dalam operasional lembaga tersebut.
Jaksa juga menyiapkan sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mulai dari Pasal 77 juncto Pasal 76A, Pasal 77B juncto Pasal 76B, hingga Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C.
Selain memeriksa tenaga pengasuh dan pengelola lembaga, penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk seorang dosen UGM dan seorang hakim. Namun keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak berstatus wajib lapor.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta