- Trah Sultan Hamengku Buwono II menyusun strategi hukum baru guna memperjuangkan gelar kepahlawanan yang sempat tertolak di Mahkamah Konstitusi.
- Yayasan Vasatii Socaning Lokika memperbaiki gugatan dengan fokus pada Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009 terkait syarat administratif.
- Pihak pemohon mengusulkan formula inkonstitusional bersyarat agar naskah akademik dapat menggantikan syarat administratif birokrasi bagi tokoh era pra-kemerdekaan.
SuaraJogja.id - Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang termasuk dalam Yayasan Vasatii Socaning Lokika bergerak cepat menyusun ulang strategi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat administratif kepahlawanan. Pemohon akan mendaftarkan kembali permohonan baru dengan formula hukum yang telah disempurnakan.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poetranto menyebutkan langkah ini diambil demi meluruskan martabat sejarah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang selama ini terganjal syarat administrasi modern yang kaku.
Disampaikan Fajar, pada persidangan sebelumnya, MK menyatakan gugatan nomor 197/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). Hal itu menyusul ketidakkonsistenan penyebutan pasal serta penjelasan pertentangan norma (posita) yang dinilai belum jelas.
"Belajar dari evaluasi tersebut, draf gugatan baru kini berfokus pada perbaikan mendasar," kata Fajar kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan Penegasan Objek Hukum. Adapun fokus penuh pada pasal tunggal, yakni Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009, tanpa mencampurnya dengan pasal lain yang membingungkan majelis hakim.
"Selain itu kita juga mempertajam Pertentangan Konstitusional: Mengaitkan langsung kerugian akibat pasal tersebut dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) serta perlindungan hak moral imateriil ahli waris (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945)," paparnya.
Fajar menyoroti mengenai Kejelasan Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband). Hal itu menjabarkan secara rinci bagaimana regulasi modern secara nyata menjegal figur yang wafat ratusan tahun lalu, yang dianggap menciptakan diskriminasi regulasi tidak logis.
Sementara Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ananta Hari Noorsasetya menyebutkan adanya usulan formula pasal baru.
Agar permohonan dapat dikabulkan dan tidak dinilai memaksakan kehendak sepihak, Yayasan Vasatii menawarkan rumusan Inkonstitusional Bersyarat.
Baca Juga: Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
Adapun poin-poinnya meliputi soal aturan Batas Kedaluwarsa Ahli Waris. Pihaknya mengusulkan ketentuan agar syarat wajib menyertakan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris perdata gugur secara otomatis jika tokoh pejuang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Kemudian ada naskah akademik sebagai substitusi mutlak. Ananta bilang, terdapat norma baru yang disisipkan bahwa bagi tokoh era pra-kemerdekaan, kelengkapan berkas fisik diganti sepenuhnya oleh naskah akademik otentik dan hasil seminar nasional sejarawan.
"Penyederhanaan Birokrasi, meminta MK menetapkan tafsir baru agar syarat rekomendasi berjenjang di tingkat daerah dialihkan ke skema verifikasi langsung oleh Dewan Gelar Nasional jika terjadi hambatan birokrasi lokal," ujar Ananta.
Ananta menambahkan bahwa pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif terkait rekam jejak perjuangan militer Sultan HB II, termasuk peristiwa Geger Sepehi 1812.
"Sultan HB II bukan tokoh modern yang baru wafat, melainkan pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya adalah fakta sejarah mutlak. Membawa isu legalitas keturunan ke ranah sains (DNA) dan sejarah akademik adalah cara kami menghormati martabat kepahlawanan beliau secara terukur," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta