- Trah Sri Sultan HB II menggugat UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi terkait hambatan pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
- Pemohon menolak syarat administratif persetujuan seluruh ahli waris dan restu khusus karena dianggap tidak logis secara hukum publik.
- Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki materi permohonan hingga 24 Juni 2026 agar fokus pada pertentangan norma undang-undang tersebut.
SuaraJogja.id - Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II siap membuka dugaan penjegalan pengusulan gelar Pahlawan Nasional leluhur mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2009 telah didaftarkan dengan nomor perkara 197/PUU-XXIV/2026.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti terkait hambatan regulasi dan fakta sejarah Peristiwa Geger Sepehi 1812 untuk dibawa ke persidangan.
"Syarat administratif yang mewajibkan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris dinilai keliru. Gelar pahlawan adalah hukum publik, bukan ranah perdata," kata Fajar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fajar, aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2009 telah secara sistematis menghambat pengusulan gelar Sultan HB II sejak 2016. Kewajiban memperoleh persetujuan seluruh keturunan, termasuk restu khusus dari Sultan HB X, dinilai tidak masuk akal secara hukum.
Hal itu mengingat Sultan HB II telah wafat pada 1828 dan kini memiliki ribuan keturunan.
Ia menilai pemerintah menyamakan persyaratan tokoh abad ke-18 dan ke-19 dengan pahlawan modern yang memiliki dokumen administrasi lengkap dan saksi hidup.
"Kewajiban mengumpulkan restu seluruh klaster trah, termasuk keharusan mendapat restu spesifik dari Sultan HB X, tidak masuk akal secara hukum," tandasnya.
Untuk membuktikan kelayakan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional, kata Fajar, pihaknya selaku pemohon menyertakan naskah akademik dan dokumen sejarah mengenai Geger Sepehi 1812. Dokumen itu memuat bukti perlawanan militer dan intelektual Sultan HB II terhadap kolonialisme Inggris.
Selain menggugat aturan di MK, Trah Sultan HB II turut mendesak pemerintah Indonesia dan Inggris membentuk Komite Restitusi Sejarah terkait Peristiwa Geger Sepehi.
Baca Juga: ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
"Sultan HB II adalah simbol kedaulatan. Baginya, tunduk pada administrasi Barat adalah penghinaan terhadap leluhur dan tanah Jawa," tegasnya.
Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ananta Hari Noorsasetya, mengatakan naskah akademik yang disiapkan akan memuat pula catatan penjarahan ribuan manuskrip dan aset Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada Juni 1812.
"Naskah akademik yang disiapkan membuktikan Sultan HB II secara konsisten melakukan perlawanan militer langsung menentang kolonialisme Inggris (pimpinan Thomas Stamford Raffles) demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya," tandas Ananta.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, majelis menilai permohonan pemohon masih didominasi persoalan implementasi birokrasi dan belum cukup menunjukkan pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945. MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 24 Juni 2026.
Berita Terkait
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
-
ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026
-
DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
-
ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan