Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi gender netra, non-biner, lgbt. (Dok. Envato)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam pertahanan nasional.
  • Dinas Sosial DIY belum melakukan penindakan khusus karena orientasi seksual bukan merupakan tindak pidana di wilayah Indonesia.
  • Pemda DIY fokus pada penguatan ketahanan keluarga serta memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan bagi kelompok rentan masyarakat.

"Kalau sudah masuk ke ranah itu, tentu dibutuhkan pendampingan sosial, baik kepada individu maupun kelompok yang mengalami kerentanan sosial. Pendampingan dilakukan tanpa diskriminasi," jelasnya.

Suyarno menambahkan, Dinsos DIY juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan yang membutuhkan. Dalam penanganan kelompok rentan, Dinsos DIY bekerja sama dengan sejumlah lembaga kesejahteraan sosial, salah satunya Yayasan Kebaya.

Yayasan ini fokus pada pencegahan HIV/AIDS, pendampingan Orang dengan HIV (ODHIV) dan pemberdayaan kaum transpuan. Lembaga tersebut mendampingi kelompok masyarakat yang rentan mengalami stigma maupun diskriminasi sosial, termasuk sebagian penyandang HIV/AIDS.

"Kerja sama kami dengan LSM Kebaya lebih kepada pelayanan kelompok rentan yang termarginalkan dan mengalami diskriminasi di masyarakat," katanya.

Terkait data penyandang HIV/AIDS, Dinsos DIY menyebut memiliki data agregat hasil pembaruan rutin bersama Dinas Kesehatan. Namun, data tersebut tidak dapat langsung dipublikasikan karena berkaitan dengan kerahasiaan pelayanan.

Sementara itu terkait jumlah kasus yang diduga berkaitan dengan penyimpangan perilaku seksual pada anak yang saat ini muncul, Suyarno menjelaskan setiap kasus akan ditangani melalui koordinasi lintas sektor.

Dinsos menggandeng berbagai pihak untuk menggelar forum pertemuan untuk menentukan langkah penanganan terbaik bagi korban. Termasuk apabila korban harus ditempatkan sementara di balai perlindungan atau memperoleh layanan rehabilitasi sosial.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UPT perlindungan perempuan dan anak, untuk memastikan penanganan korban berjalan sesuai kebutuhan masing-masing kasus," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Load More