Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:27 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta kampus swasta di Yogyakarta mengevaluasi efektivitas Satgas PPKS menyusul tiga dugaan kasus pelecehan seksual.
  • Perguruan tinggi wajib memastikan sistem pengaduan yang aman, objektif, dan berorientasi pada perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
  • Satgas PPKS harus bekerja profesional tanpa menghalangi hak korban menempuh jalur hukum maupun membebani mereka dengan trauma tambahan.

Di akhir pernyataannya, Muflihul mengingatkan Satgas PPKS di setiap kampus agar bekerja secara independen, profesional, objektif, dan berperspektif pada korban, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.

"Proses etik dan administratif kampus pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk menghalangi korban menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Load More