- Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 untuk transformasi digital.
- Pakar hukum tata negara UMY King Faisal Sulaiman menilai kenaikan tarif tersebut berpotensi menghambat WNA berintegritas yang terkendala masalah ekonomi.
- King menyarankan pemerintah menerapkan tarif khusus atau keringanan bagi ilmuwan, atlet, dan WNA yang telah lama berkontribusi nyata bagi Indonesia.
SuaraJogja.id - Kenaikan tarif pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026 menuai sorotan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak membuat status kewarganegaraan seolah hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Menurut King, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
Namun, ia menilai persoalan utamanya bukan terletak pada kewenangan, melainkan pada besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon.
"Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan. Apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?" ujar King, Rabu (22/7/2026).
King menilai lonjakan tarif hingga 50 persen berpotensi menciptakan hambatan ekonomi bagi WNA yang sebenarnya memenuhi seluruh persyaratan substantif untuk menjadi warga negara Indonesia.
Menurutnya, asumsi bahwa seluruh pemohon naturalisasi berasal dari kalangan berkecukupan tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan. Tidak sedikit individu yang telah lama tinggal di Indonesia, berkontribusi bagi masyarakat, namun memiliki keterbatasan finansial.
"Kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi menghambat individu-individu yang memiliki integritas dan niat berkontribusi bagi Indonesia hanya karena faktor ekonomi," katanya.
Jangan Mahal, Tapi Pelayanan Tetap Lambat
King juga mengkritisi alasan pemerintah yang menyebut kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan publik di Kementerian Hukum.
Menurut dia, masyarakat hanya akan menerima kenaikan biaya apabila dibarengi dengan perubahan nyata pada kualitas pelayanan.
"Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau bahkan masih menyisakan potensi maladministrasi," tegasnya.
Ia menilai pelayanan naturalisasi harus menjadi lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel jika pemerintah ingin membebankan tarif yang lebih besar kepada masyarakat.
Usulkan Tarif Khusus bagi WNA Berprestasi
Sebagai solusi, King meminta pemerintah tidak menerapkan tarif yang seragam kepada seluruh pemohon naturalisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia