Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB
Dosen FH UMY, Trisno Raharjo. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI menemukan dugaan ruang khusus mewah di Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026, yang memicu keraguan publik terhadap kesetaraan perlakuan narapidana.
  • Trisno Raharjo dari UMY menyatakan instansi terkait wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum dan fungsi penyediaan fasilitas khusus tersebut.
  • Mahkamah Agung diminta lebih selektif menjatuhkan hukuman penjara dan mengoptimalkan keadilan restoratif guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.

“Dengan adanya pembenahan secara bertahap, diharapkan standar perlakuan dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Trisno.

Trisno menambahkan, pemerintah tidak cukup melakukan pembenahan fisik lapas. Pengawasan terhadap pemberian fasilitas, akses warga binaan, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda juga harus diperketat.

"Setiap narapidana harus mendapatkan fasilitas dan bentuk pelayanan yang sama dan adil, tanpa adanya keistimewaan bagi golongan tertentu,” kata Trisno," ungkapnya.

Terkait temuan Ombudsman mengenai fasilitas yang tergolong mewah di sejumlah ruangan lapas maupun rutan di Cibinong, Trisno meminta isntansi terkait transparan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

"Jika ada fasilitas baru yang sangat baik, pihak instansi terkait harus transparan memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya fasilitas yang berlebihan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More