- Ombudsman RI menemukan dugaan ruang khusus mewah di Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026, yang memicu keraguan publik terhadap kesetaraan perlakuan narapidana.
- Trisno Raharjo dari UMY menyatakan instansi terkait wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum dan fungsi penyediaan fasilitas khusus tersebut.
- Mahkamah Agung diminta lebih selektif menjatuhkan hukuman penjara dan mengoptimalkan keadilan restoratif guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.
“Dengan adanya pembenahan secara bertahap, diharapkan standar perlakuan dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Trisno.
Trisno menambahkan, pemerintah tidak cukup melakukan pembenahan fisik lapas. Pengawasan terhadap pemberian fasilitas, akses warga binaan, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda juga harus diperketat.
"Setiap narapidana harus mendapatkan fasilitas dan bentuk pelayanan yang sama dan adil, tanpa adanya keistimewaan bagi golongan tertentu,” kata Trisno," ungkapnya.
Terkait temuan Ombudsman mengenai fasilitas yang tergolong mewah di sejumlah ruangan lapas maupun rutan di Cibinong, Trisno meminta isntansi terkait transparan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
"Jika ada fasilitas baru yang sangat baik, pihak instansi terkait harus transparan memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya fasilitas yang berlebihan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata
-
Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat