- Ombudsman RI menemukan dugaan ruang khusus mewah di Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026, yang memicu keraguan publik terhadap kesetaraan perlakuan narapidana.
- Trisno Raharjo dari UMY menyatakan instansi terkait wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum dan fungsi penyediaan fasilitas khusus tersebut.
- Mahkamah Agung diminta lebih selektif menjatuhkan hukuman penjara dan mengoptimalkan keadilan restoratif guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.
SuaraJogja.id - Keadilan dalam sistem pemasyarakatan kembali dipertanyakan usai temuan dugaan ruang khusus napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan Ombudsman RI tentang keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah itu disebut makin menegaskan tidak ada kesetaraan perlakuan pada narapidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo menyatakan prinsip utama pemasyarakatan seharusnya memberikan fasilitas dan pelayanan yang sama serta adil kepada seluruh narapidana.
"Setiap narapidana harus mendapatkan fasilitas dan bentuk pelayanan yang sama dan adil, tanpa adanya keistimewaan bagi golongan tertentu," papar Trisno di Yogyakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pembinaan narapidana tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian fasilitas berlebihan kepada kelompok tertentu. Jika memang terdapat fasilitas baru atau khusus, instansi terkait harus mampu menjelaskan secara transparan dasar, fungsi, pengguna, dan mekanisme penyediaannya.
Sebab jika satu kelompok warga binaan dapat menikmati fasilitas yang jauh berbeda dari narapidana lainnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kenyamanan.
"Jadi masih adakah kesetaraan hukum di balik jeruji," ujarnya.
Ironisnya, lanjut Trisno, persoalan tersebut muncul ketika banyak lapas di Indonesia masih menghadapi masalah klasik overcapacity. Di satu sisi, ada warga binaan yang harus berbagi ruang dalam kondisi penuh.
Namun di sisi lain, muncul temuan mengenai bangunan dengan fasilitas yang disebut Ombudsman berstandar apartemen.
Kontras inilah yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY
Karenanya persoalan overcapacity juga harus menjadi perhatian serius. Kapasitas ideal hunian tidak boleh diabaikan.
"Ruang yang dirancang untuk 10 orang, misalnya, tidak semestinya dijejali hingga 30 atau 40 orang," ujarnya.
Karenanya persoalan overcapacity juga perlu dijawab melalui kebijakan penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) harus lebih selektif dalam menjatuhkan pidana penjara, terutama ketika kapasitas lapas masih menghadapi persoalan kelebihan penghuni.
Menurutnya, penerapan instrumen hukum pidana yang baru juga perlu dioptimalkan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Mekanisme keadilan restoratif disebut menjadi salah satu bagian dari solusi. Sebab penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pidana penjara, terutama dalam perkara yang memungkinkan diterapkannya mekanisme tersebut sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mekanisme seperti pengampunan oleh hakim, pelepasan bersyarat, maupun asimilasi bagi narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik dapat dioptimalkan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung
-
Guru SD di Sleman Disabet Parang Wali Murid, Polisi Ungkap Pemicu Kejadian
-
Temuan Ruang Khusus di Lapas Cibinong Bukti Keadilan Pemasyarakatan Cuma Omong Kosong