Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 September 2026 | 15:03 WIB
Dosen FH UMY, Trisno Raharjo. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI menemukan dugaan ruang khusus mewah di Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026, yang memicu keraguan publik terhadap kesetaraan perlakuan narapidana.
  • Trisno Raharjo dari UMY menyatakan instansi terkait wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum dan fungsi penyediaan fasilitas khusus tersebut.
  • Mahkamah Agung diminta lebih selektif menjatuhkan hukuman penjara dan mengoptimalkan keadilan restoratif guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.

SuaraJogja.id - Keadilan dalam sistem pemasyarakatan kembali dipertanyakan usai temuan dugaan ruang khusus napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan Ombudsman RI  tentang keberadaan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah itu disebut makin menegaskan tidak ada kesetaraan perlakuan pada narapidana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Trisno Raharjo menyatakan prinsip utama pemasyarakatan seharusnya memberikan fasilitas dan pelayanan yang sama serta adil kepada seluruh narapidana.

"Setiap narapidana harus mendapatkan fasilitas dan bentuk pelayanan yang sama dan adil, tanpa adanya keistimewaan bagi golongan tertentu," papar Trisno di Yogyakarta, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pembinaan narapidana tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian fasilitas berlebihan kepada kelompok tertentu. Jika memang terdapat fasilitas baru atau khusus, instansi terkait harus mampu menjelaskan secara transparan dasar, fungsi, pengguna, dan mekanisme penyediaannya.

Sebab jika satu kelompok warga binaan dapat menikmati fasilitas yang jauh berbeda dari narapidana lainnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal kenyamanan. 

"Jadi masih adakah kesetaraan hukum di balik jeruji," ujarnya.

Ironisnya, lanjut Trisno, persoalan tersebut muncul ketika banyak lapas di Indonesia masih menghadapi masalah klasik overcapacity. Di satu sisi, ada warga binaan yang harus berbagi ruang dalam kondisi penuh. 

Namun di sisi lain, muncul temuan mengenai bangunan dengan fasilitas yang disebut Ombudsman berstandar apartemen.

Kontras inilah yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.

Baca Juga: Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY

Karenanya persoalan overcapacity juga harus menjadi perhatian serius. Kapasitas ideal hunian tidak boleh diabaikan. 

"Ruang yang dirancang untuk 10 orang, misalnya, tidak semestinya dijejali hingga 30 atau 40 orang," ujarnya.

Karenanya persoalan overcapacity juga perlu dijawab melalui kebijakan penegakan hukum. Mahkamah Agung (MA) harus lebih selektif dalam menjatuhkan pidana penjara, terutama ketika kapasitas lapas masih menghadapi persoalan kelebihan penghuni.

Menurutnya, penerapan instrumen hukum pidana yang baru juga perlu dioptimalkan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Mekanisme keadilan restoratif disebut menjadi salah satu bagian dari solusi. Sebab penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pidana penjara, terutama dalam perkara yang memungkinkan diterapkannya mekanisme tersebut sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mekanisme seperti pengampunan oleh hakim, pelepasan bersyarat, maupun asimilasi bagi narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman dan menunjukkan perilaku baik dapat dioptimalkan sesuai aturan yang berlaku.

Load More