SuaraJogja.id - Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terkait kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (20/3) pekan lalu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Keempat orang tersebut yakni perempuan berinisial LE (31), dan suaminya, ATH (34), keduanya merupakan warga Sleman, dan dua warga Surakarta berinisial JU, 34, dan SLP, 25.
Kasat Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Tony Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
“Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu, yang sedang ditahan di Lapas Pakem. Saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba,” kata Tony, Rabu (27/3/2019), seperti diberitakan Harianjogja.com—jaringan Suara.com.
Baca Juga:Penyidik Telah Rampungkan Berkas Vigit Waluyo, Joko Driyono Menyusul
Tony mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Sat Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam.
“Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan kedalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi,” ujar Tony.
Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3). Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
“Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU,” kata Tony.
Baca Juga:Maju Sebagai Cawapres Jokowi Diminta Ulama, Ma'ruf Amin: Bukan Kemauan Saya
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.