Nikah Siri, Istri Terduga Teroris di Yogyakarta Bantah tak Punya KTP

Te, istri terduga teroris AM di Yogyakarta, mengaku punya KTP Malang.

M. Reza Sulaiman
Senin, 15 April 2019 | 05:52 WIB
Nikah Siri, Istri Terduga Teroris di Yogyakarta Bantah tak Punya KTP
Rumah yang ditempati terduga teroris AM dan istrinya TE di Gondomanan, Yogyakarta. (Suara/Sri Handayani)

SuaraJogja.id - Nikah Siri, Istri Terduga Teroris di Yogyakarta Bantah tak Punya KTP

Istri AM, terduga teroris yang tertangkap di Gondomanan, Yogyakarta, yakni TE, membantah tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengaku memiliki KTP dengan tempat tinggal di Malang, Jawa Timur.

"Punya. Kan Malang saya. KTP-nya ya Malang. (Kalau suami) Yogyakarta. Daerahnya rumahnya dulu di (Jalan) Brigjen Katamso," kata TE di rumahnya, Minggu (14/04/2019).

TE mengaku tak mengurus kepindahan alamat ke Yogyakarta. Pasalnya, kemungkinan besar ia akan kembali ke Malang.

Baca Juga:Terduga Teroris di Yogyakarta Sempat Mengeluh Sakit ke Ketua RT

TE mengaku ibunya memiliki rumah di Malang. Jika ibunya meninggal, rumah itu kosong dan akan ia tempati.

"Daripada ribet ngurus pindah-pindahnya, misalnya saya ngurus pindah sini, ternyata saya harus ke Malang kan saya harus ngurus lagi surat pindah ke Malang. Kan ribet, antar provinsi kan ngurusnya susah. Jadi saya domisili Malang, nggak pindah," ujar dia.

TE membenarkan ia dinikahi secara siri oleh AM. Pernikahan itu terjadi empat tahun lalu. Ia awalnya beragama Katolik, kemudian mengucapkan syahadat saat menikah dengan AM.

AM memiliki alasan tersendiri menikahi TE secara siri. Menurut ceritanya kepada TE, AM masih memiliki ikatan pernikahan dengan istri pertamanya di Lampung.

"Dia kan masih belum mengurus perceraiannya secara resmi. Surat-suratnya masih dibawa istrinya," kata dia.

Baca Juga:Punya Rompi JAD, Terduga Teroris di Yogya Ogah Salat Jika Imamnya PNS

Menurut TE, pernikahan AM dengan istri pertamanya dilangsungkan secara resmi. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan para tetangga yang mengatakan kedua istrinya dinikahi secara siri.

Kepada TE, AM mengaku sudah meminta surat-surat yang diperlukan untuk mengurus perceraiannya. Namun, istri maupun keluarga istrinya di Lampung tak pernah mau mengirimkan. Padahal, untuk mengambil sendiri surat itu, AM tak memiliki biaya.

Agar anaknya yang berusia 4 tahun bisa sekolah, TE mengurus akta kelahiran anaknya sesuai KTP-nya di Malang.

Kontributor : Sri Handayani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini