SuaraJogja.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi adanya upaya pengerahan kelompok peretas (hacker) yang konon bertujuan untuk melindungi laman resmi Komite Pemilihan Umum (KPU) dari selama proses penghitungan suara Pemilu 2019.
Menurut Mahfud, hal itu sebaiknya tidak dilakukan. Lantaran, instrumen hukum negara Indonesia sudah tepat untuk melakukan hal-hal sesuai aturan, termasuk melindungi laman instansi pemerintah.
"Sebaiknya tidak dilakukan. Untuk apa sih? Untuk apa melakukan itu?" kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/04/2019).
Kendati demikian, Mahfud mengaku tak bisa menghalangi pihak-pihak yang melakukan pengerahan. Menurut dia, imbauan terus dilakukan, namun tetap ada saja pihak-pihak yang melakukan.
Baca Juga:Akhirnya Dibayar KPU, Total Honor Seluruh KPPS di Bantul Capai Rp 20 Miliar
"Kalau orang jahat itu bisa saja melakukan. Sudah dilarang di dalam negeri, dilakukan dari luar negeri dikirim ke sini," ujar dia.
Ia meminta masyarakat Indonesia untuk mempercayai instrumen negara yang ada. Menurutnya, negara memiliki alat-alat canggih untuk melindungi laman KPU. Alat itu dimiliki baik oleh polisi, TNI, Menkominfo, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Rakyat seharusnya memberikan kepercayaannya kepada lembaga-lembaga ini. Bukan kepada para peretas (hacker) yang sering kali menyesatkan dan menyulut emosi masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang. Hendaknya setiap berita yang diperoleh di media sosial diseleksi terlebih dahulu. Jangan menunjukkan reaksi apapun sebelum ada kejelasan informasi.
"Diseleksi tapi jangan direaksi dulu. Nanti karena biasanya Anda menerima berita jam 13.00 WIB, nanti 13.15 WIB sudah ada berita lain bantahannya. Jangan buru-buru. Diendapkan dulu dan jangan bersikap apa-apa," kata dia.
Baca Juga:Libur Paskah, Volume Kepadatan Tol Tangerang - Merak Diprediksi Meningkat
Kontributor : Sri Handayani