SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan. Alasannya, ada pemilih siluman yang tidak memiliki hak pilih yang menggunakan hak suaranya di delapan TPS tersebut.
"Surat rokomendasi PSU sudah kami kirim ke Komisi Pemilihan Umum Bantul hari ini, agar segera ditindaklanjuti " kata Anggota Bawaslu Bantul, Supardi, saat ditemui di kantor Bawaslu Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Sabtu (20/4/2019).
Supardi mengatakan delapan TPS yang harus menggelar PSU adalah TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 10 Sriharjo Imogiri, TPS 18 Poncosari Srandakan. Kemudian tiga TPS di Desa Gilangharjo, Pandak, yakni TPS 19, 51, dan 33. Serta dua TPS di Desa Bangunharjo, Sewon, yakni TPS 3 dan 25.
Kedelapan TPS itu, kata Supardi telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 372 ayat 2.
Baca Juga:Bom di Pesawat Lion Air Ternyata Hanya Guyonan Penumpang
PSU, menurutnya, dapat dilakukan jika ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak terdaftar dalam pemilih tambahan atau DPTb. Ketentuan tersebut terjadi di delapan TPS tersebut.
"Ada pemilih yang menggunakan KTP bukan warga setempat, pemilih ini dari luar Bantul bahkan dari luar DIY. Ada yang dari Jakarta, " ujar Supardi seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com.
Padahal ketentuannya jika pemilih menggunakan KTP harus sesuai alamat yang tertera di KTP. Jika warga luar harus mengurus perpindahan memilih atau A5, namun bisa lolos, "Pengawas TPS sempat merekomendasika sebagian bahwa itu tidak dibolehkan dalam aturan. Namun kan keputusan tetap ada di KPPS," kata Supardi.
Menurut dia, terjadinya pemilih yang tidak memiliki hak memilih di delapan TPS itu disebabkan beberapa hal, di antaranya karena ketidaktahuan KPPS, pemilih yang emosional kemudian memaksa KPPS untuk menggunakan hak suaranya di TPS itu meski tidak berhak, dan bisa juga disebabkan karena KPPS dan pemilih terpengaruh berita hoaks.
Sebab saat hari pencoblosan beredar berita hoaks yang mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih cukup menggunakan e-KTP. Padahal penggunaan e-KTP harus sesuai ketentuan atau sesuai alamat yang tertera di KTP.
Baca Juga:Stres Hitung Suara, Ketua KPPS Malang Tikam Pisau ke Perut Sendiri
Selain merekomendasikan untuk PSU, Bawaslu Bantul juga merekomendasikan pemilihan lanjutan atau PL di TPS 76 Panggubgharjo, Sewon, Bantul. Supardi mengatakan satu TPS tersebut harus PL karena saat proses pencoblosan kekurangan surat suara sehingga tidak semua pemilih di TPS itu mendapatkan surat suara lengkap.
- 1
- 2