SuaraJogja.id - Lewat ancaman akan menyebar foto syurnya di media sosial, Endung alias NA, (23) dengan mudah meniduri gadis remaja berinisial NA (16) di sebuah rumah kosong di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan aksi pemerkosaan itu bermula saat Endung berkenalan dengan korban di media sosial, Facebook pada akhir 2018 lalu. Setelah berkenalan dan saling kirim pesan, keduanya bertukar kontak WhatsApp.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian. Saat korban tanpa pakaian, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut,” kata Danang seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Rabu (1/5/2019).
Selang beberapa hari kemudian, kata Kapolsek, Endung mengajak korban untuk bertemu. Sat itu, korban diboncengkan pelaku menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Abdul Bunuh Pacar, Tiduri Mayatnya Lalu Dibakar di Belakang Rumah
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan gambar hasil screenshot tersebut akan disebarkan, karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku,” ujar Danang.
Kanit Reskrim Polsek Ngagglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.
"Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor. Mendapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (27/4/2019) pelaku berhasil kami tangkap di Magelang," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan.
Atas perbuatannya itu, Endung kini harus mendekam di Mapolsek Nggaglik. Di dijerat Pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga:Jurnalis Ditendang, Diinjak, Dipiting Polisi saat Aksi May Day di Bandung