SuaraJogja.id - Sejumlah tempat spa dan panti pijat di Kabupaten Sleman dianggap membandel karena tak mematuhi aturan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewajibkan tempat hiburan umum untuk tutup selama sepekan awal Ramadan, tepatnya sejak Minggu (5/5) hingga Sabtu (11/5/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ali mengatakan beberapa hari lalu dinasnya telah turut menyosialisasikan Perbup 26 itu bersama para pengusaha hotel, restoran, spa, panti pijat, karoke serta instansi terkait.
“Sosialisasi terkait dengan Perbup No.26/2013. Para pelaku usaha diminta untuk menjalankan ketentuan yang ada di Perbup tersebut,” kata dia seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan di Sleman, setidaknya ada 21 tempat karaoke serta sekitar 200 usaha spa dan panti pijet yang tersebar di beberapa kecamatan.
Baca Juga:Viral, Santri Pendukung Prabowo-Sandi Tenteng Golok hingga Senapan Angin
“Kami juga akan memonitor beberapa hari ke depan. Kalau dari pengalaman monitoring tahun-tahun lalu, yang cukup riskan (melanggar aturan) itu memang spa dan panti pijat. Kalau tempat lainnya relatif taat menjalankan ketentuan yang ada di Perbup,” ucap dia.
Seperti diketahui, aturan yang mengatur jam buka tempat hiburan umum tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Sesuai dengan Perbup, untuk jam operasional usaha hiburan kafe, karaoke, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB; usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB; sedangkan untuk salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.