Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara

Airnav menerima 24 laporan pilot terkait adanya penerbangan balon udara liar.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 13 Juni 2019 | 18:05 WIB
Balon Udara Liar Jatuh di Sleman, Pemilik Terancam 3 Tahun Penjara
Balon udara jatuh. (ist)

SuaraJogja.id - Airnav Bandara Adisutjipto, Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian akan mengusut tuntas pemilik balon udara yang jatuh menimpa dua atap rumah dan jaringan listrik di RT 05/RW 22, Jatirejo, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY pada Rabu (12/6/2019) kemarin.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian secara intens untuk mengusut tuntas balon udara yang jatuh di Mlati," kata General Manager Airnav Bandara Adi Sutjipto Nono Sunariyadi, Kamis (13/6/2019)

Nono menerangkan, nantinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 421 UU No 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Kalau ketahuan nanti sanksinya pidana hukum maksimum 3 tahun, karena melanggar Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, " imbuh Nono.

Baca Juga:Takut Rakyatnya Jadi Susah, Sultan Yogyakarta Belum Setuju Pembangunan Tol

Menurut Nono, mulai tanggal 5 Juni sampai Kamis 13 Juni pihaknya telah menerima sebanyak 24 laporan pilot terkait adanya penerbangan balon udara liar.

Petugas Kepolisian bersama warga mengevakuasi balon udara liar yang jatuh menimpa rumah warga di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. (Antara/Victorianus Sat Pranyoto)
Petugas Kepolisian bersama warga mengevakuasi balon udara liar yang jatuh menimpa rumah warga di Dusun Jatirejo RT 05 RW 22, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. (Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

"Dari tanggal 5 sampai hari ini kita menerima 24 laporan dari pilot terkait balon udara liar," kata Nono.

Meski demikian, Nono mengakui penerbangan balon udara merupakan tradisi masyarakat secara turun temurun sehingga tidak bisa dihilangkan.

"Penerbangan balon udara merupakan tradisi di Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo dan tidak bisa dihilangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut penerbangan balon udara sebenarnya sudah diakmodir melalui Permen perhubungan No 40 Tahun 2015.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Selama Libur Lebaran di Yogyakarta Naik 36 Persen

Melalui Permen tersebut, ketentuan tentang balon udara, di mana tinggi balon udara maksimal 7 meter, diameter 4 meter, ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan minimal 3 tali.

Untuk mengakomodirnya, pihak Airnav telah menggelar festival balon udara tanggal 12 Juni 2019 di Ponorogo dan Pekalongan. Sementara untuk Wonosobo akan dilaksanakan tanggal 15 Juni 2019 mendatang.

"Harapannya, dengan diakomodirnya melalui festival semua bentuk balon liar sudah tidak ada lagi," harapnya.

Kontributor : Rahmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak