Zonasi PPDB Tingkat SD di Sleman, Usia Jadi Prioritas

Calon peserta didik yang sudah berusia tujuh tahun ke atas wajib diterima oleh sekolah.

Chandra Iswinarno
Rabu, 19 Juni 2019 | 15:33 WIB
Zonasi PPDB Tingkat SD di Sleman, Usia Jadi Prioritas
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini. [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sleman mendapatkan poin lebih pada perhitungan usia.

"Sistem seleksinya untuk sekolah dasar itu adalah menggunakan jenjang usia. Jadi urutan pertama atau prioritas utama bisa diterima dilihat dari sisi usia," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini Rabu (19/6/2019).

Wantini menambahkan calon peserta didik yang sudah berusia tujuh tahun ke atas wajib diterima oleh sekolah. Sedangkan seleksi baca tulis hitung (calistung) tidak diperbolehkan oleh Disdik.

"Tujuh tahun wajib diterima, calistung tidak diperbolehkan untuk melakukan seleksi. Jadi benar-benar murni berdasarkan usia," imbuhnya.

Baca Juga:ID Pengguna PPDB Jenjang SD di Kabupaten Sleman Akan Dibagikan Besok

Untuk persyaratan dalam penerimaan pendaftaran tingkat SD tersebut, calon peserta didik wajib menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

"Untuk persyaratannya menunjukkan dan juga menyerahkan fotokopi akte kelahiran dan Kartu Keluarga," tambah Wantini.

Kontributor : Rahmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini