SuaraJogja.id - SP (37), guru honorer warga Sayegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polsek Mergangsan, karena diduga mencabuli turis asing perempuan di di area kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, lelaki yang kekinian menjadi tersangka tersebut justru memberikan pernyataan bias gender dan menyudutkan korban. Ia menyalahkan sang turis karena berpakaian mini.
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," ujarnya kepada wartawan di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019)
SP sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia mengaku menyesal telah mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Baca Juga:Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratmo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Sasarannya memang turis asing di Kampung Prawirotaman.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar swasta tersebut ditangkap pada Senin (15/7) di rumahnya, setelah rentetan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Tri menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi baik tanggal 13 dan 29 Juni sama. Dimulai dengan pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati situasi di gang Prawirotaman yang dikenal sepi, yakni Gang Batik 1.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan berjalan dari depan turis itu lalu memutar balik motornya untuk melakukan pencabulan.
Baca Juga:Bule Cantik Jogja Teriak Kencang Setelah Kena Begal Payudara
"Ini kan yang diincar memang turis asing. Kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali