SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan dan pengawasan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilakukan karena seringkali pendapatan daerah dari retrbusi tidak optimal.
Sejak 2018 lalu, KPK sudah menerapkan program pendampingan dan pengawasan optimalisasi PAD di sejumlah propinsi. Sebut saja Riau, Jambi, Kepulauan Riau dan Bengkulu. Sedangkan tahun ini di Jawa Tengah, Bangke Belitung, Sumatra Utara dan yang paling baru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Rencananya kita sebetulnya melakukan pendampingann ke 34 propinsi. Tidak hanya pendampingan optimalisasi namun juga e-budgeting dan e-planning," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo disela MoU Pemda DIY dan Bank BPD DIY di Kantor Gubernur DIY, Selasa (16/7/2019).
Dicontohkan Agus, melihat dari pengalaman negara maju seperti Amerika Serikat (AS), masyarakat bisa mengetahui secara detil perencanaan anggaran yang dilakukan pemerintah, bahkan sejak jauh-jauh hari. Kondisi ini berbeda dari Indonesia ketika masyarakat tidak bisa melihat perencanaan anggaran.
Baca Juga:Isu Politik Uang Dalam Pemilihan Wagub DKI, KPK: Belum Tahu
"Yang boleh tahu perencanan anggaran seharusnya tidak hanya DPR dan DPRD tapi juga rakyat, juga harus bisa melihat," tandasnya.
Melalui fungsi pengawasan dan pendampingan tersebut, Agus berharap bisa mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk PAD. Apalagi banyak aset yang tidak dikelola dengan baik.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan, peningkatan pendapatan daerah yang menjadi kewajiban aparatur birokrasi ditempuh dengan kebijakan. Diantaranya dengan menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
"Selain itu peningkatan kualitas sumberdaya manusia pengelola pendapatan daerah," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu