SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak disebut memiliki produk hukum yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan intoleransi seperti yang disebut oleh Setara Institut dalam diskusi 'Kebijakan Toleran dan Anti Diskriminatif di Indonesia' di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Bahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY mengklaim sudah membangun koordinasi yang cukup bagus dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Karena fungsi kami di pelayanan hukum, maka kami sudah membangun koordinasi. Kalau ada masalah bisa diselesaikan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Krismono di Kantor Gubernur DIY, Rabu (14/8/2019).
Menurut Krismono, pihaknya juga dilibatkan untuk penyusunan aturan perundang-undangan seperti peraturan daerah (perda) di DIY. Termasuk dalam melakukan monitoring penyusunan maupun penerapan perda.
Baca Juga:Setara Institute Nilai Aksi People Power ke Jalan Cacat Prosedural
"Kita juga monitoring karena proses penyusunan (perda) panjang, kami berupaya untuk jangan ada perlakuan khusus, maksudnya diskriminatif," tandasnya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Monica Damayanti menjelaskan DIY memiliki penilaian yang cukup bagus dalam HAM. Tidak ada aturan yang berpotensi diskriminatif ataupun intoleransi.
"Jogja ini grade A untuk peduli HAM. Kita dapat 12 penghargaan dari pusat untuk kota peduli HAM," paparnya.
Monica menyebutkan, kalau ada masalah yang bergejolak bisa ditangani atau dikondisikan dengan baik sesuai amanah Gubernur DIY. Implementasi pelayanan HAM ke tingkat bawah pun sudah cukup tinggi.
"Dalam pelayan hukum tidak ada yang diskriminatif atau ada ketimpangan sosial," imbuhnya.
Baca Juga:Setara Institute Ungkap Identitas Penumpang Gelap Pemilu 2019
Kontributor : Putu Ayu Palupi