SuaraJogja.id - Polda DIY menangkap salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinsial JAZ. Pemuda 26 tahun ini dilaporkan pacarnya BCH (24) karena menyebarkan puluhan video dan foto porno yang mereka lakukan.
"Pelaku ditangkap 15 Juli lalu setelah dilaporkan pacarnya pada 9 Juli. Penangkapan di sekitar kampus UGM," kata Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito di Polda DIY, Senin (19/8/2019).
Menurut Yulianto, penyebaran foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati ditolak keluarga korban untuk menikahi putrinya. Padahal mereka sudah berpacaran sejak 2017 silam.
Karena sakit hati, pelaku yang berasal dari Kudus, Jateng tersebut kemudian menyebarkan video seks dan foto-foto telanjangnya dengan sang pacar ke keluarga di Bengkulu dan teman korban lainnya melalui media sosial (medsos) seperti Whatsapp dan Line. Penyebaran dilakukan awal Juli 2019 lalu.
Baca Juga:Jadikan Anak Budak Seks karena Video Porno, Sugeng: Saya Menikmati
Tersangka yang merupakan aktivis kampus tersebut mengaku sudah melakukan perbuatannya untuk memotret dan memvideo hubungan seks sejak 2017 silam.
"Keluarga dan korban yang marah akhirnya melaporkan tersangka ke polisi," kata dia.
Pelaku saat ini ditahan di Mako Polda DIY. Tersangka terancam pidana UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tiga Remaja Gilir Pelajar 17 Tahun di Kamar Kos Usai Tonton Video Porno