Video Porno Mahasiswa Jogja, Minyak Hajar Jahanam Mesir Ikut Disita Polisi

Di antaranya sarung warna ungu motif batik, bantal berlogo Madrid dan satu jam tangan merek Amazfit hingga obat kuat, yakni minyak oles hajar jahanam Mesir.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 19 Agustus 2019 | 14:04 WIB
Video Porno Mahasiswa Jogja, Minyak Hajar Jahanam Mesir Ikut Disita Polisi
Ilustrasi. [Serujambi]

SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua handphone (HP) merek Xioami dan Samsung milik mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di DIY, JAZ (26), pelaku penyebaran foto dan video pornonya bersama pacar BCH (24) melalui media sosial (medsos) Whatsapp dan Line.

Puluhan video dan foto di kedua HP tersebut akhirnya jadi barang bukti polisi untuk menyeret JAZ sebagai tersangka dalam waktu yang cukup singkat ke ranah hukum.

Selain HP, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya sarung warna ungu motif batik, bantal berlogo Madrid dan satu jam tangan merek Amazfit hingga obat kuat, yakni minyak oles hajar jahanam Mesir.

"Kami juga mengamankan matras, seprai motif bunga, dan satu dus minyak oles hajar jahanam mesir dari pelaku. Sedangkan dari korban diamankan kaos warna abu serta 28 percakapan dan foto serta video antara korban dan pelaku," kata Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito di Polda DIY, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:Tolak Berhubungan Badan, Alasan Pelaku Sebar Video Syur Siswi SMK Ponorogo

JAZ, mahasiswa PTN Jogja dibekuk polisi sebar video dan foto syur pacar. (Suara.com/Putu).
JAZ, mahasiswa PTN Jogja dibekuk polisi sebar video dan foto syur pacar. (Suara.com/Putu).

Terungkapnya kasus ini, alasan JAZ menyebarkan video dan foto syur sang pacar karena sakit hati dengan keluarga yang menolak tersangka mempersunting BCH. Atas laporan yang diterima dari keluarga korban, polisi lalu mengungkap keberadaan tersangka hanya dalam waktu satu bulan.

Bahkan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk disidang dalam kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE untuk kasus pornografi

"Kasus Ini ada keistimewaan karena dalam waktu satu bulan kami bisa mengungkap kasus ini dan sudah dianggap P21 oleh kejaksanaan. Dalam waktu 32 hari sudah bisa terungkap, selesai," ujar di Polda DIY, Senin. (19/8/2019).

Yulianto menyebutkan, dengan lengkapnya berkas P21, Polda dalam minggu ini akan mengirim tersangka beserta BB ke Kejaksaan Tinggi DIY. Kasus pornografi ini merupakan kasus ITE yang paling cepat selesai ditangani Ditreskrimsus Polda DIY dalam bidang pornografi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Terungkap, Ini Sosok Penyebar Video Syur Siswi SMK di Ponorogo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak